Kerincitime.co.id, Berita Inderapura – Murasman mantan Bupati Kabupaten Kerinci disebut-sebut memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung (HL) Penyanggah Pantai seluas lebih kurang 300 hektar.
Hasil investigasi tim Media indojatipos.com di lapangan, kondisi saat ini kebun sawit tersebut di kelola oleh Edmon anak dari Murasman juga sebagai ketua partai di Kerinci.
“Kegiatan perkebunan tersebut diperkirakan sudah delapan tahun belakang ini terus berlanjut dengan mulus tanpa ada pihak baik kehutanan maupun penegak hukum melakukan tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi,” ungkap Mulyadi didampingi Zulfian tokoh pemuda Inderapura.
Kepemilikan lahan lebih dari 50 hektar diduga telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta PP nomor 24 Tahun 2021.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Murasman mantan Bupati itu telah merugikan Pemerintah daerah Pesisir Selatan karena melakukan kegiatan perkebunan ilegal tanpa ada membayar pajak ke KAS daerah setempat,” tandasnya.
Sementara Murasman dikonfirmasi soal lahan sawitnya tersebut dikelola oleh putranya sendiri Edmon. “Tanyo bae ke Edmon, dia yang ngurus,” kata Murasman, ketika di hubungi beberapa waktu lalu.
Edmon kepada tim investigasi media Indojatipos.com, mengatakan lahan tersebut ketika itu dia beli dengan orang. Namun, tanpa menyebutkan kepada siapa.
“Dulu saya beli sama orang disana,” kata Edmon, ketika ditemui beberapa waktu lalu. (Ega)