Ada Hadiah Rp50 Juta Jika Bisa Ungkap Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando
Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Hingga saat ini pelaku pelucutan celana Ade Armando saat dia dikeroyok di depan kompleks DPR RI ketika aksi demontrasi 11 April 2022 lalu, belum diketahui.
Kubu Ade Armando berencana akan menggelar sayembara untuk mengungkapkan pelaku pelucutan celana Ade Armando.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaididi.
Sebab saat Ade Armando dikeroyok, celananya dilucuti saat dia sudah tidak berdaya dihajar massa dan terkapar di tanah. Bahkan, baju Ade kaos Ade Armando juga nyaris dilepas.
“Mungkin ke depan akan kami buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu,” kata Salah satu kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid di Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022 kemaren.
Muannas mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Rp50 juta untuk hadiah bagi masyarakat yang bisa mengungkap identitas pelaku pelucutan celana dosen UI itu.
“Kami kasih Rp50 juta, itu uang kami pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama Bang Ade,” ucap Muannas.
Selain itu, Muannas juga telah mempolisikan anggota DPR Fraksi PAN Eddy Soeparno ke polisi soal cuitan penistaan yang dinilai memfitnah Ade Armando sebagai penista Agama.
Laporan itu bernomor STTLP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 April 2022.
Menurut Muannas, laporan itu merupakan kelanjutan dari somasi pada 14 April 2022 yang tidak ditanggapi oleh Eddy Soeparno.
“Kami selaku Kuasa Hukum Ade Armando sudah meminta secara baik-baik Eddy Soeparno untuk menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya karena dia menuduh Ade Armando menista agama dan ulama tanpa dasar yang jelas, tidak ada putusan pengadilan tentang hal itu,” ujar Muannas dalam keterangannya.
Muannas menyebut, sebelum akhirnya melaporkan, pihaknya sudah lebih dahulu meminta Eddy agar menghapus cuitan dan meminta maaf lantaran menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
“Kami juga memberikan tempo 3×24 jam kepada Eddy Soeparno untuk melakukan isi somasi tersebut, yang berakhir tanggal 17 April kemaren, karena tidak ada iktikad baik, malah yang keluar dari pihak dia alasan yang tidak masuk akal, maka kami laporkan ke polisi tanggal 18 April kemaren,” katanya. (Irw)
Sumber: Fin.co.id