Cabuli Anak Kandung, Pria di Tanjab Barat Dipecat Sebagai Ayah
Kerincitime.co.id, Berita Kuala Tungkal – Untuk pertama kalinya di Indonesia, seorang ayah di Tanjungjabung Barat, AOZ (42), diputus pengadilan tidak lagi memiliki hak atas anak-anaknya. Kasus ini mencuat setelah AOZ dipidana karena mencabuli anak perempuannya sendiri, KZ (11).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat Marcello Bellah dalam keterangannya, Selasa (26/7) kemaren, mengatakan bahwa gugatan pembebasan hak sebagai orang tua terhadap AOZ dilakukan karena yang bersangkutan juga telah mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya.
Hukuman pemutusan hubungan orang tua tersebut diambil oleh hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal pada Senin (25/7) lalu. Putusan dibuat oleh majelis hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, Dewi Aisyah, dan Agnes Monica.
“Menyatakan tergugat (AOZ, red) dicabut kekuasaannya sebagai orang tua, yaitu ayah dari Saudari KZ dan Saudara KHZ, namun tidak memutus hubungan darah… dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua membiayai hidup anak-anaknya,” tulis hakim dalam amar putusan.
Marcello menegaskan, perkara gugatan “pemecatan kekuasaan orang tua” ini merupakan yang pertama di Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Dijelaskannya, pada 8 Februari 2022, AOZ divonis hukuman 17 tahun penjara atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri, KZ, yang masih di bawah umur. KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya itu.
Selain itu, KZ dan seorang saudaranya, KHZ, tidak pernah disekolahkan oleh AOZ padahal sudah melewati usia wajib sekolah. Karena itu, kata Marcello, pemerintah melalui kejaksaan menggunakan kewenangan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tersebut.
Selain menggugat kekuasan AOZ terhadap anak-anaknya, Kejari juga mengajukan nama calon wali bagi kedua anaknya. Pengadilan memutuskan, wali bagi KZ dan KHZ adalah SZ, yang masih kerabat dekat keduanya. Menurut Marcello, SZ telah menjalani penilaian oleh pihak-pihak terkait.
Gugatan terhadap AOZ yang diajukan Kejari Tanjab Barat sebelumnya teregistrasi dalam perkara nomor 16/Pdt.G/2022/PN Klt. Marcello menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal kasus ini, yakni Acep Viki Rosdinar, Rivanli Azis, dan Roby Novan Ronar.
Menurut Marcello, putusan ini juga merupakan kado Hari Anak Nasional 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Hari Anak Nasional 2022 diperingati pada 23 Juli lalu.
Pakar hukum Universitas Jambi Prof Sukamto Satoto mengaku belum pernah mendengar soal putusan gugatan perdata oleh kejaksaan untuk mencabut hak perwalian seseorang. Namun, kata dia, kejaksaan sebagai salah lembaga negara memang memiliki kewenangan mewakili negara.
Sukamto mengatakan, pelimpahan perwalian boleh kepada siapa saja yang dianggap mampu menjadi wali. Pencabutan hak dan pengalihan perwalian seperti yang terjadi di Tanjab Barat, kata dia, biasanya karena tidak adanya kemampuan menjadi orang tua yang baik.
Karena itu, bila hak seseorang terhadap anak dicabut, maka bisa diangkat orang lain sebagai wali atau menunjuk lembaga seperti panti asuhan untuk mengasuh. “Ini (kasus di Tanjab Barat, red) tidak institusi, tapi perorangan. Kalau dianggap mampu, tidak masalah,” terangnya. (Irw)
Sumber: Metrojambi.com