Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Tersangkanya yakni Bharada E alias Richard.
“Hasil penyelidikan sudah melakukan gelar perkara, dan memeriksa saksi dan juga dianggap cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).
Andi memastikan penyelidikan tetap berkembang dan akan ada saksi yang diperiksa.
Dalam kasus ini Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Sangkaan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56,” ujar Andi Rian.
Yosua tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E alias Richard.
Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Ferdy, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.
Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga karena di tubuh Yosua ada luka lebam dan jarinya putus, tak cuma luka tembak. Keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka di Jambi.
Kapolri telah membentuk tim khusus di bawah Wakapolri untuk menguak kasus ini. Irjen Sambo dan Kombes Budhi dicopot dari jabatannya.
Polri Sebut Bharada E Tembak Mati Brigadir Yosua Bukan Dalam Rangka Bela Diri
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E disebut Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menembak Brigadir Yosua lantaran mendengar teriakan dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri.
Kombes Budhi menyatakan, Brigadir Yosua melepaskan tembakan terlebih dulu ke arah Bharada E. Kemudian, Bharada E membalasnya.
Namun demikian, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, Bharada E melakukan penembakan bukan dalam rangka pembelaan diri.
“[Bharada E dijerat] Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8) kemaren.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, Bharada E bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. (Irw)
Sumber: Kumparan.com