Kerincitime.co.id, Berita Merangin –Disorot, pasokan ratusan ribu ton material Pasir dan Batu ke PLTA Muara Imat Kerinci-Jambi oleh PT Kerinci Merangin Hidro didatangkan dari kawasan Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin disinyalir ilegal.
Pasalnya, lokasi tempat pengambilan material pasir dan batu tersebut didatangkan dari empat lokasi yakni, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Manau.
Pantauan dari lapangan beberapa ini, material Sirtu diangkut puluhan mobil Dump Truk itu dari beberapa titik Galian C tanpa izin resmi alias ilegal dan diakui oleh pengelola material.
“Memang tidak ada izin galian C nya pak, pemilik dump truck disuruh muat saja dulu. Dump truck diisi material oleh excavator 11 sampai 12 ton, setiba di PLTA lalu di timbang per dump truk, jika berat 12 ton akan dikalikan Rp 5000/kg,” ujar salah satu pemilik saham di lokasi Galian C dilansir siasatinfo.co.id.
Dikatakan lagi, petugas timbangan memberikan kertas bon sebagai bukti untuk penagihan.
“Bapak serahkan kupon dengan kami sesuai dengan aturan dari timbangan dan kami bayar langsung,” katanya menirukan ucapan pihak dari PLTA.
Dugaan pengadaan Pasir dan Batu ilegal dari kawasan Kabupaten Merangin pun diakui beberapa tokoh masyarakat setempat.
Ini dilakukan tentunya untuk mengharapkan keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan membeli Pasir dan Sirtu yang Legal. Tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar” ucapnya.
Diketahui PT. Kerinci Merangin Hidro tercatat setiap harinya tidak kurang dari 40 mobil Dump Truk belanja.
Per hari 40 mobil dikalikan 4 trip tentu menjadi 160 trip. Sedang satu dump truk berisi 12 ton material ilegal.
Bahkan Ironisnya, Pemerintah Kabupaten Merangin seakan tutup mata terhadap kerusakan lingkungan. Kuat dugaan, pembiaran ini karena ada perjanjian dengan oknum pejabat.
Sehingga perusahaan merasa aman karena ada bekingan dan semua dapat berjalan aman dan lancar.
Pihak PLTA hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (Red)