Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin mengamankan sebanyak (2) orang wanita dan (3) pria di tempat hiburan (DN2 Karaoke) saat razia yang digelar pada Rabu 23/11/22 kemaren.
Anehnya Kepala Satpol PP Merangin Shobraini mengatakan tidak ada yang boleh ikut masuk ruangan ketika Razia termasuk Media meliput.
Yang boleh masuk adalah pihaknya saja bersama Dinas Perizinan, Kepala Kantor Camat Nalo Tantan, Pihak Kepala Desa Sungai Ulak, Serta Tokoh Agama Pejuang Subuh Merangin juga di larang masuk mendatangi lokasi tempat hiburan Karaoke DN2 yang beroperasi di luar jadwal yang diatur Perda.
Memang betul pihaknya berkomitmen dalam menegakkan aturan, itu semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat Kabupaten Merangin.
Ia mengatakan operasi yang dilakukan kali keduanya di DN2 ini agar tidak melanggar aturan yang ada.
Dikonfirmasi Husni melalui Pesan WhatsApp, Menurut dia, ke-2 wanita yang diamankan itu yakni, Silvia dan Kartika, serta tiga orang pria yakni Kristoper, Fikri Aliman dan Irawan Saputra.
Mereka ini di grebek oleh petugas tengah sedang satu kamar bersama bukan hanya itu saja belasan dus minuman beralkohol juga ikut kami sita” ujarnya.
Salah satu warga sekitar mengutuk keras hiburan yang berbau porno tersebut, dirinya juga meminta kepada dinas terkait untuk memproses pemilik tempat hiburan itu sesuai aturan.
“Kalau pelanggarannya berat tentu sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha,” jika tidak izin usaha tersebut maka proses dengan hukum yang berlaku kata warga setempat. (Irw)
Sumber: Siasatinfo.co.id