Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pemuda warga Desa Air Terjun, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci yang diduga bandar Narkotika golongan 1 Jenis Sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun pada Kamis (26/01/2023) bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian S.I.K,. M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi, SH,. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut “Pelaku yang beranisial FK (28) ditangkap di
Desa Koto tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada Senin (16/01/2023)” Kata Jeki.
“Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2022 sekira jam 19.00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal memasuki sebuah rumah yang dicurigai Didalam rumah tersebut diamankan sorang laki-laki yang diketahui FK”jelasnya.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet ponsel warna hitam miliknya dan Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut dan ditemukan 3 klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya juga ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis ganja di belakang jendela rumah tersebut dan diketahui bahwa 1 paket kecil ganja tersebut dibuang oleh FK, Saat petugas datang ke rumah tersebut. Kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut” Jelas Kasat Narkoba.
Beberapa Barang bukti yang yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 4.700.000, dengan rincian uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 45 lembar dan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 lembar, Bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening, 3 buah pipet plastik, 1 potongan plastik warna bening yang dililit lakban warna hitam, 1 unit ponsel merek xiaomi warna krem , 1 unit ponsel merek realme warna biru ,1 dompet ponsel warna hitam, Narkotika golongan I jenis sabu 12,50 gram Narkotika golongan I jenis ganja 1,74 gram.
Pelaku Diancam Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ega)