HukumKerinci

2 Orang Bandar Sabu Warga Kayu Aro Diamankan Aparat

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – SatresNarkoba Polres Kerinci lagi lagi berhasil meringkus dua orang bandar narkoba di Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Jum’at (26/02/2021) kemaren sekira pukul 17,00.wib.

Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Safrizal, SH.MH melalui Kanit Narkoba Ipda Yandra Kusuma, SE. Yang berhasil di konfirmasi via WhatsApp oleh awak media Kerincitime.co.id Sabtu (27/02/2021) membenarkan adanya penangkapan dua orang bandar narkoba.

“Iya, Jumat kemarin anggota dari Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap dua orang bandar narkoba yakni WE (38) dan RA (30), Penangkapan dua orang tersebut di kediaman rumah tersangka WE “ujar Kanit.

2 Orang Bandar Sabu Warga Kayu Aro Diamankan Aparat
Barang Bukti Yang Diamankan Aparat. (Kerincitime.co.id/Ega)

“Kronologis penangkapannya, pertama kali kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah WE Desa Tanjung Bungo Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut “bebernya.

Baca juga:  Masyarakat Muara Hemat Layangkan Surat ke Pimpinan PT. KMH

”Sekira pukul 17.00.WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci langsung menuju TKP (Rumah WE). WE berhasil di amankan yang diduga  hendak melakukan transaksi Sabu, kemudian dilakukan pengeledahan ternyata di mobil (WE) di temukan satu paket Sabu di pintu depan sebelah kanan “jelasnya.

2 Orang Bandar Sabu Warga Kayu Aro Diamankan Aparat
Barang Bukti Yang Diamankan Aparat. (Kerincitime.co.id/Ega)

“Dari pengembangan saudara WE ternyata Kristal Bening yang berada di dalam mobil WE di dapatkan dari saudara RA, Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah RA dan menemukan beberapa barang bukti yakni satu buah kaca pirek yang berisikan kristal bening satu buah bong dan lima korek api gas ”

“Selain itu kedua pelaku tersebut sebelumnya pernah terjerat kasus yang sama.

Baca juga:  Tidak Ada Kejelasan, Warga Muara Hemat Pertanyakan Tindaklajut Surat ke DPRD Kerinci

Saat ini keduanya kembali terjerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika “tutup Yandra. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button