HukumMerangin

Istri Kades Koto Tapus Ajukan Laporan Ke Bupati Terkait Suami Nikah Siri

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Heboh soal nikah siri oknum Kades, isteri sah merasa di khianati. Bahkan 6 bulan diketahui soal Desa tidak terurus. Buntutnya, Ernawati (42) Istri sah Kades Koto Tapus Jangkat menyurati Bupati Merangin untuk bertindak tegas, dilansir Siasatinfo.co.id media partner Kerincitime.co.id.

Isteri sah oknum Kades tersebut, bikin surat laporan ke Bupati Merangin. Karena kisruh nikah siri Bambang Suryanto telah merusak moral Desa setempat serta tanpa izin isteri sah.

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, beginilah kisah asmara Bambang Suryanto, Kepala Desa Jangkat.

Niat ingin seperti sebagian orang banyak bisa punya simpanan dimana-mana. Tapi apa disangka kelakuan tak terpujinya terendus Istri sah beserta Warga Desanya.

Selain terancam denda adat, saat ini dirinya tengah dalam persoalan besar di adukan Istri sendiri ke Bupati Merangin.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Kepala Desa Koto Tapus, Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin, dilaporkan ke Bupati oleh istri sahnya sendiri.

Oknum Kades diduga telah berselingkuh dengan WIL (Wanita Idaman Lain) bahkan dikabarkan Kades Bambang Suryanto telah menikah lagi secara siri.

Ernawati 42, Istri Sah Kades Bambang Suryanto telah mengirim surat ke Bapati Merangin Al Haris tertanggal pada 12 Januari 2021 lalu.

Diketahui tembusan surat tersebut ke Inspektorat, BPMD Kabupaten Merangin dan Camat Kecamatan Jangkat Timur.

Adapun isi surat pengaduannya sebagai berikut; –

  1. Bahwa suami saya telah menikah secara sirih dengan seorang perempuan tanpa seizin saya.
  2. Bahwa suami saya dalam melakukan pernikahan tersebut mencantumkan statusnya sebagai duda.
  3. Bahwa suami saya tidak lagi mengurus keluarga sejak 6 bulan terakhir termasuk tidak lagi memperdulikan urusan desa.

“Karena merasa sudah memiliki banyak bukti perselingkuhan Bambang Suryanto, istrinya Ernawati pun akhirnya membeberkan hubungan sang kades dan istri Sirinya pada Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Koto Tapus jangkat.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

“Awalnya persoalan itu diselesaikan di desa secara adat Jangkat, Namun merasa tak terselesaikan Ketua Lembaga Adat membawa hal ini ke tingkat Kabupaten Merangin.

Sementara itu, Kepala Desa Bambang Suryanto telah merekayasa statusnya Padahal dirinya belum berpisah dengan Istri pertama Ernawati kenapa kok Surat Nikah Mereka Berstatus Duda

Kades Bambang Suryanto menikah Dengan Surini 29 tahun, janda anak satu berkelahiran di Muko-Muko. Mereka menikah pada tanggal 24/10/2020 lalu di Kampung Baru Senamat, Kabupaten Muara Bungo, Jambi.

Dengan didampingi 7 orang saksi yaitu, Mulyono, Rudi Hartono, Ria Nurmala Sari, Salamun, Maya dan M.Joni Lubis. Ketujuh saksi ini beserta Pegawai Syara’ desa setempat M. ABD. Lathif dan Ibu Triyali Wulandari.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Mereka berperan sebagai penanggung jawab dan juga ikut serta dalam penanda tangan pernikahan Siri Kades Bambang Suryanto tersebut.

Ernawati 42 Istri Sah Kades Koto Tapus Jangkat, Kecamatan Jangkat Timur, berharap Bupati Merangin segera menindak lanjuti surat aduan dari dirinya.

DPMD pun juga diminta aduan Lembaga adat beserta BPD segera diselesaikan agar aib buruk menimpa desanya bisa bersih kembali dengan cara Adat,” terangnya. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button