Sungai Penuh

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ikuti Simposium Nasional Pemasyarakatan

Tema "Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia"

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pada hari kamis (13/4/2023), Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mengikuti kegiatan Simposium Nasional Pemasyarakatan dengan tema “Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” secara virtual.

Acara dibuka dengan laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga. Reynhard menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan bergerak mulai dari pra adjudikasi, adjudikasi sampai dengan post adjudikasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini mengakibatkan perluasan peran petugas pemasyarakatan untuk aktif secara penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif.

“Kegiatan simposiun ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan informasi tentang tugas dan fungsi pemasyarakatan serta memberikan pemahaman baru mengenai paradigma pemasyarakatan di Indonesia”, tandas Reynhard.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Acara dilanjutkan dengan keynote speech dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna menjelaskan bahwa pemidanaan seharusnya menjadi sarana alat kontrol sosial yang mempunyai tiga fungsi, yaitu alat pencegah kejahatan, alat mempertahankan moral orang-orang yang patuh, dan alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.

“Crime is no happen in social vacuum dimana faktor-faktor kejahatan genetik ada dalam kehidupan di masyarakat kita, faktor ekonomi, faktor sosial dan faktor-faktor lainnya, menjadi tidak adil menumpahkan segala lahirnya dan berkembangnya kepada seorang individu”, ungkap Yasonna.

Melihat peradaban semakin berkembang, cara pemidanaan juga harus turut berkembang. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM me-reform hal tersebut ke dalam UndangUndang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. “Untuk itulah simposium ini menjadi penting sebagai masukan bagi kami, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, masukan dalam membuat kebijakan-kebijakan lanjutan dari UndangUndang Pemasyarakatan yang terbaru”, pungkas Yasonna.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Pada Simposium Nasional Pemasyarakatan ini menghadirkan empat narasumber yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O.S Hiariej, Anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani,S.H.,M.Si ,LL.D, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta,S.H.,M.Si. (isb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button