Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Material Galian C jenis batu yang dipasok pemilik DO, untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang berlokasi di Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, berasal dari sekitar wilayah Indra Pura dan diduga tidak mengantongi Izin.
Sebab, sejak Januari 2023, semua tambang galian C yang berlokasi disekitar daerah Indra Pura maupun Tapan Pesisir Selatan (Sumbar) tidak satupun yang memiliki Surat izin Penambangan (SIPB), AKIP dan IUPK maupun surat rekomendasi untuk penambangan oleh Pemerintah Sumbar, akan tetapi penambangan terus berlangsung.
“Pihak PT KMH PLTA Batang Merangin terus menerima pasokan Galian C Jenis Batu, padahal belum jelas legalitasnya, kegiatan semua ini diduga ada permainan pemilik DO dilapangan bersama dengan pemilik tambang galian C Illegal” ungkap salah seorang sumber.
Dari hasil Intevigasi sumber dilapangan, Praktek illegal ini dilakukan dengan rapi, ada dua Kelompok yang saling menguntungkan, yakni kelompok dari pihak pemilik Tambang illegal yakni berinsial IT dan Hj bersama oknum lainnya, sementara pemilik DO yang medapat mengkianati kepercayaan dari pihak PT KMH PLTA Batang Merangin, diantaranya berinsial A dan Jl dan JN” ungkap Ncu Harun warga Indra Pura atau Tapan dilansir mediasindent.com.(red)