Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dua warga asal Siulak Mukai, Kerinci dirungkus Satresnarkoba Polres Kerinci, karena kedapatan mengedar Narkoba jenis sabu – sabu dan ganja. Senin (5/6/2022).
Kedua ditangkap LR (24) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci dan MS (30) warga Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian SIK MIK, melalui kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Jeki Noviardi mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang telah meresahkan sering terjadinya transaksi narkoba.
“Awalnya LR ditangkap, setelah pengembangan barang tersebut dari MS,” kata Narkoba Jeki.
Adapun barang bukti diamankan, Berat Bruto narkotika golongan I jenis sabu 5,10 gram dan Berat Bruto diduga narkotika golongan I jenis Ganja, 1,01 gram
Kedua pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) atau Ke – 2 Kesatu Pasal 111 ayat (1) dan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 4 tahun maksimal 14 tahun penjara.