HOT NEWS

Inilah Laporan Dugaan Korupsi PDAM Yang Dilapor Ke Kejaksaan

Berita Kerinci, Kerincitime.co.id – Berikut laporan dugaan penyalah gunaan wewenang/korupsi Dirut dan Dirum PDAM Tirta Sakti yang dilaporkan LSM Akbar Ke Kejaksaan Sungai Penuh:

 

Bersama ini kami melaporkan kepada Bapak bahwa nama yang tersebut di bawah ini :

  1. Nama   :    SASLI RAIS, S.Pd, MM

Jabatan     :                                                          Direktur Utama PDAM Tirta Sakti Kerinci

Alamat     :                                                          Desa Koto Renah Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh

  1. Nama   :    BAMBANG IRWANTO, SE

Jabatan     :                                                          Direktur Umum PDAM Tirta Sakti Kerinci

Alamat:    Desa Sawahan Jaya Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci

Berdasarkan data-data yang kami temukan dilapangan dan dari hasil investigasi kami di lapangan, dengan ini kami laporkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto sebagai direktur utama dan direktur teknis secara jabatan telah digaji dan mendapat pendapatan sesuai dengan upah yang ditetapkan kemudian disamping gaji resmi Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto juga menganggarkan dana taktis mereka bersumber dari Kas Perusahaan sebesar masing-masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.
  2. Kemudian disamping mendapatkan gaji dan uang taktis bulanan, Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto juga telah menganggarkan dan menerima uang transportasi sebesar Rp. 820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) per bulan.
  3. Setelah menerima uang transport sebesar yang disebutkan di poin 2 diatas, diketahui ternyata              Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto juga secara rutin menggunakan BON MINYAK sebanyak minimal 90 liter per bulan (bukti tanda terima bon minyak terlampir), dengan asumsi harga minyak rata-rata Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) maka jumlah per bulan sebesar Rp. 858.000,- (delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Berdasarkan fakta-fakta yang sudah diuraikan di atas kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto diduga pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3             Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1)Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

  1. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

 

Berdasarkan uraian diatas secara ril, nyata dan terang benderang Sdr. Sasli Rais dan Sdr. Bambang Irwanto diduga telah menyalahgunakan kekuasaan / penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara di PDAM Tirta Sakti Kerinci.

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

 

Demikian laporan ini kami sampiakan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

LSM Akbar

 

 

JOHN AFRIZA, SH

Direktur eksekutif

 

Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta
  2. Bapak Kepala Kejaksaan Tingggi Jambi di Jambi
  3. Bapak Bupati Kerinci di Sungai Penuh
  4. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Kerinci di Sungai Penuh
  5. Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti di Sungai Penuh
  6. Arsip.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button