Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Pipa minyak Pertamina yang sedang dalam proses pemasangan di Kanali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi menjadi sorotan.
Alasannya?
Salah seorang warga setempat, Hamid, menilai bahwa kontraktor yang dipilih Pertamina untuk menggarap proyek ini melanggar sejumlah norma hukum.
Hamid, yang tidak hanya berbicara atas nama diri sendiri, tetapi juga warga sekitar, merasa terkejut ketika tanah yang ia miliki tiba-tiba digali tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Ia beralasan bahwa pihak kontraktor dari PT Ramai Jaya Abadi, mitra kerja Pertamina, telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai bukti, pada tanggal 09 Oktober, meskipun telah ada spanduk yang melarang pihak lain memasuki tanah tersebut, kontraktor tetap melaksanakan penggalian dan pemasangan pipa.
Semua ini bermula pada September 2023. Saat Hamid diundang oleh Lurah setempat untuk menghadiri sosialisasi terkait pemasangan jalur pipa minyak ini.
Meski sempat diadakan beberapa kali mediasi dengan Pertamina dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp 10 juta bagi warga yang tanahnya terdampak, hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Didukung oleh kuasa hukumnya, Ferdy, Hamid akhirnya mengambil langkah hukum.
“Klien saya merasa haknya dilanggar. Pertamina berjanji memberikan kompensasi, namun janji itu belum ditepati. Dan lebih parahnya, tanpa izin, kontraktor yang mereka tunjuk mulai menggali tanah milik klien saya,” ungkap Ferdy pada wawancara yang dilakukan Kamis, 19 Oktober 2023 dilansir jambilink.
Dengan bukti dan argumentasi yang dimilikinya, Hamid dan Ferdy memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jambi.
Mereka berharap agar ada tindakan hukum terhadap perbuatan yang diduga melanggar Pasal 167 dan 406 KUHP tentang masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan pengrusakan.
Sementara itu, Afirianto dari Pertamina Jambi menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait laporan ke Polda Jambi tersebut.
“Maaf saya belum ada info terkait hal itu, belum ada tanggapan karena belum tau pengaduannya seperti apa,” pungkasnya. (*)