HOT NEWSKerinci

Kasus Bansos Kerinci, Terdakwa Adi Muklis Merasa Galau

Berita KERINCI – Adi Muklis, terdakwa kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2008 ‘galau’ atas kasus yang melibatkan beberapa anggota DPRD Keinci.  Vonis yang diberikan kepadanya dinilai tebang pilih.

“Saya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, sedangkan mereka hanya 3 tahun penjara tanpa uang pengganti,” kesalnya.

Masa tahanan terhadap para terdakwa lain itu tidak diambil pusing oleh Adi Muklis. Namun,  mereka tidak diminta membayar uang pengganti.

Sedangkan Adi Muklis sendiri, selain menjalani hukuman  4 tahun 6 bulan penjara itu, ia juga diwajibkan membayar ganti rugi.

“Uang pengganti saya sebesar Rp 1,25 miliar. Padahal uang tersebut tidak hanya saya yang menikmatinya, tapi dibagikan kepada anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 lalu,” terangnya.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

“ Kecuali Ade Utama, karena dia memang tidak terlibat. Ini saja yang menjadi keluhan dan kekecewaan saya terhadap vonis tersebut,” terangnya.

Reporter : ero/cep

Sumber: st28

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button