Berita Jakarta – Setelah melalui pro kontra dan menjadi isu yang berlangsung cukup lama, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Namun sebagaimana menjadi kesepakatan komisi II, UU ini akan segera direvisi karena dinilai banyak kekurangan.
“Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, walikota dan Perppu nomor 2 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya pimpinan DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
“Setujuu..!!!” jawab mayoritas anggota DPR dari 442 yang hadir pada pukul 11.15 WIB.
Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang diterbitkan bersamaan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang saling terkait. Perppu itu mengatur Pilkada digelar langsung tanpa melalui DPRD sebagaimana materi UU Pilkada yang dibatalkan SBY dengan Perppu.
Dalam rapat paripurna itu, beberapa fraksi kembali menegaskan bahwa UU Pilkada ini harus direvisi setelah disahkan menjadi UU karena banyak kekurangan. Pimpinan DPR menerima masukan itu sebagai bagian dari keputusan paripurna.
‎”Kita harapkan dalam melakukan revisi secepatnya terkait jadwal 204 daerah yang akan laksanakan pilkada,” ucap anggota Fraksi PAN Sukiman.
(iqb/trq)
Sumbe : detiknews.com