![Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi](https://kerincitime.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250204-WA0010.jpg)
Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus pencurian yang meresahkan warga Kerinci dan Kota Sungai Penuh Mulai terungkap, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Kerinci Satreskrim Polres Kerinci.
Pelaku Pengki Putra (37) warga Air Terjun, Siulak, Kerinci berhasil ditangkap macan kerinci karena telah melakukan pencurian sepeda motor di 5 lokasi.
Pengki ditangkap setelah Macan Kerinci mendapat informasi bahwa Pengki berada di sebuah rumah Desa Koto Tuo Depati Tujuh, Kerinci Jumat (31/1/2025).
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prasetiawan Didampingi Kanit IPDA Ricky mengatakan, pelaku curanmor atas nama Pengki ditangkap laporan masyarakat nomor polisi 01/I/2025/SPKT/POLSEK SITINJAU LAUT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tanggal 10 Januari 2025.
“Dari pengakuan pelaku, telah memetik motor di 5 lokasi, terakhir mencuri motor di Tanah Kampung, kota Sungai penuh, dalam melakukan aksinya pelaku ditemenin rekannya yang saat ini dalam pengejaran tim Opsnal Macan Reskrim Polres Kerinci,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat juga mengungkapkan, ketika Pelaku Pengki ditangkap melakukan perlawanan mau kabur. “Pelaku sempat mau kabur dan sembunyi di loteng rumah,” ungkapnya.
Atas perbuatan, Pengki Ancaman pidana pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ega)