Hukum

Mencuri, Petani di Kerinci Ditangkap

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci, melalui Tim Macan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kerinci. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Operasi penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, dan diumumkan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tersangka yang diamankan adalah A (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 30 Agustus 2024. Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Opsnal Satreskrim, keberadaan tersangka diketahui berada di rumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekitar pukul 22.30 WIB pada Selasa malam, 11 Maret 2025.

Penyidik Polres Kerinci saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka.(Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button