Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Robiayatul Addawiyah warga Desa Lindung Jaya Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi membeberkan proses hukum yang ia jalani selama ini.
Jeritan Keadilan Robiayatul dari Jeruji Polres Kerinci diharapkan mampu menembus sekat-sekat permainan picik para oknum penegak hukum.
Robiayatul meminta agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar hingga terang fakta hukum.
Tudingan yang dituduhkan padanya terkait dugaan penipuan penggelapan hingga menjadi tersangka adalah upaya licik oknum aparat penegak hukum menjeratnya.
Persoalan uang 40 juta dari Bemi dan Fathur itu merupakan biaya pemecahan sertifikat tanah ruko yang dibeli Bemi dan Fathur padanya.
Tapi malah dirinya yang dijerumuskan ke sel tahanan.
Dugaan adanya kerjasama Bemi dan Fathur dengan oknum aparat hukum.
Dalam pesan yang dikirimkan Robiayatul, pada Sabtu 20 September kemarin, sekitar pukul 10.00 wib atau 11.00 wib, ada oknum polisi datang ke sel dan meminta dirinya untuk memberikan keterangan.
Hanya saja kedatangan oknum polisi itu datang tanpa surat resmi.
“Saya minta surat resmi, meminta keterangan saya dalam masalah apa” ungkapnya.(Red)