Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Proyek core banking senilai Rp40 Miliar di Bank Jambi disoal. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, mencurigai adanya penyimpangan.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Syahirsah, mengatakan pihaknya mendapatkan masukan soal core banking. “Makanya kita minta penjelasan seterang-terangnya,” kata Ketua Komisi II, Syahirsah, kepada jambiupdate.com, Senin (2/2).
Disebutkannya, ada beberapa hal yang perlu didalami lagi. Terutama soal mekanisme pengadaan dan biaya yang di keluarkan. Makanya, komisi II dalam waktu dekat masih akan mendalami hal ini dengan melakukan hearing dengan otoritas jasa keuangan (OJK).
“Apalagi kasus ini juga sudah ditangani OJK dan kejaksaan. Nanti kita juga akan minta data dan masukan dari OJK,”bebernya.
Dari pertemuan itu, kata dia, rupanya nilai proyek diketahui juga berubah. Menurut Syahirsah, nilai proyek yang semula Rp 40 M berubah menjadi Rp 38 M. “Menurut mereka, Pagu Rp40 M. setelah dihitung-hitung hanya Rp38 M,” tegasnya.
Sementara, Direktur Utama Bank Jambi, Subekti mengatakan, proyek core banking awalnya memang senilai Rp40 M. Namun dinego dan berubah menjadi Rp38 M. Core Banking tersebut disebut tuntutan Bank Indonesia (BI).
“Core banking itu system perbankan yang dituntut BI sebagai operasional,” kata Subekti. Karena Bank Jambi banyak keterbatasan, terutama SDM. Sedangkan core banking mensyaratkan SDM yang handal, mengerti IT. Ditambah peralatan yang tinggi. Makanya, Bank Jambi memakai pihak ketiga untuk menyewa core banking.
(fth/jambiupdate)