HOT NEWSHukum

Aborsi Maut di Jambi, Ini 5 Faktanya

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Kasus aborsi maut yang dilakukan seorang wanita muda berinisial DM (20) di Jambi bikin geger. Pasalnya akibat aborsi tersebut, ia dan bayi dalam kandungannya tewas.
Berikut rangkum fakta-fakta aborsi maut di Jambi dilansir Detik.com.

Ardi Anggota DPRD Kerinci Malah Ngaku Ladangnya Bukan dalam Kawasan TNKS

  1. Dilakukan di Kamar Hotel

DM dan pacarnya AR melakukan aborsi di sebuah kamar hotel di Kuala Tungkal, Jambi. Hal itu dilakukan sesuai kesepakatan dengan bidan aborsi yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan polisi, korban memilih melakukan aborsi di kamar hotel karena dianggap aman dan tidak ketahui warga.

“Pertimbangan dari mereka kenapa pilih kamar hotel ya itu, karena dianggap aman dari pantauan dan tidak ada yang tahu juga,” ujar Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Padli kepada detikSumut, Selasa (31/1/2023).

Baca juga:  Di IAIN Kerinci Ada Beasiswa Tahfizh

Saat proses aborsi, DM mengalami pendarahan hebat. AR pun panik dan minta tolong ke karyawan hotel hingga akhirnya DM dilarikan ke RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, namun dalam perjalan ke rumah sakit, nyawa DM tak tertolong dan meninggal.

  1. Kandungan 8 Bulan

DM yang merupakan warga Musi Banyuasin tersebut bersama kekasihnya AR atau ayah sang bayi tega melakukan aborsi pada anak dalam kandungannya yang sudah berusia 8 bulan.

Bayi malang berjenis kelamin perempuan tersebut berhasil dikeluarkan dari dalam kandungan DM dan ditemukan polisi di dalam kamar hotel terbungkus plastik hitam.

  1. ‘Bidan’ Aborsi Cuma Tamatan SMA

Meski mengaku bidan kepada korban dan pacarnya, ternyata berdasarkan hasil penyelidikan polisi, SA hanya tamatan SMA dan baru pertama kali melakukan praktik aborsi tersebut.

Baca juga:  Janji Kasat Reskrim Polres Kerinci Berantas Rokok Illegal

“Pelaku sudah tidak sekolah, lulusan SLTA sederajat. Keterangan yang disampaikan ke penyidik, baru pertama kali dilakukan oleh SA ini soal praktik aborsi ini, tetapi kami masih mendalaminya,” ujarKapolres Tanjung Jabung Barat Jambi AKBP Padli kepada detikSumut, Selasa (31/1/2023).

Menurut keterangan Kapolres Tanjung Jabung Barat, Jambi, AKBP Padli, AR dan DM berkenalan dengan SA, yang mengaku sebagai bidan. Dari perkenalan itu mereka sepakat untuk menggugurkan kandungan DM.

“Mereka berkenalan sambil mencocokkan harga, lalu ketika harga sepakat, DM yang menjadi korban dan AR kekasih DM menuju ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat buat cari hotel untuk menggugurkan bayi dalam kandungannya DM,” kata Padli, Senin (30/1/2023).

  1. 2 Tersangka Ditahan

Atas kejadian itu, polisi menahan 2 tersangka. Keduanya yakni AR selaku kekasih korban dan SA selaku bidan aborsi. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan obat-obatan yang diduga obat penggugur kandungan yang diberikan kepada DM.

Baca juga:  Rokok Illegal; Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman Bebas Beredar di Kerinci

“Mereka kini masih dalam pemeriksaan kita, karena kejadian aborsi ini memakan korban wanita muda berinisial DM dan bayi,” terang Padli.

  1. Patok Harga Rp 5 Juta

Untuk melakukan aborsi, SA mematok harga Rp 5 juta. Hal ini sudah sesuai kesepakatan dengan korban dan kekasihnya. Sehingga ketiganya pun berangkat ke hotel untuk menggugurkan kandungan DM. “Dari pengakuan tersangka, dia terima uang Rp 5 juta,” kata Padli kepada detikSumut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button