Ada Aturan Internal Partai Demokrat, Suara Tertinggi Otomatis Jadi Ketua DPRD
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Calon Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fikar Azami mencurahkan isi hatinya kepada sejumlah wartawan, anggota DPRD dan PNS Sekretariat DPRD Kota Sungaipenuh tentang dirinya bisa menduduki kursi ketua DPRD Kota Sungaipenuh menggantikan Mulyadi Yakup, ketua DPRD Kota Sungaipenuh sebelum dinon aktivekan melalui rapat internal DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa sore, 3 Oktober 2017 di ruang paripurna DPRD Kota Sungaipenuh.
Menjelang DPRD Kota Sungai Penuh melakukan sidang internal menetapkan pergantian Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, sesuai dengan usulan DPP Partai Demokrat termpat anak Walikota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri (AJB) menjadi anggota DPRD. Berbagai isu miring diterimanya, bahkan, baru – baru ini beredar selebaran miring yang memojokkan.
“Memang apa yang disampaikan dan ditanya oleh wartawan adanya isu miring di Facebook dan selebaran itu benar adanya. Sayang mengetahui, selebaran itu beredar di Pondok Tinggi dan wilayah sekitarnya,” ujar Fikar Azami.
Beredarnya selebaran dan ujaran miring di Facebook, dirinya hanya bisa menerima dengan lapang dada. Sebab, menjadi ketua DPRD bersamaan dengan ayahnya yang juga Walikota Sungaipenuh merupakan cobaan dalam dunia politik yang dihadapinya saat ini.
Dijelaskan Fikar, duduknya dia menjadi Ketua DPRD Kota Sungaipenuh menggantikan Mulyadi Yakup bukanlah tanpa ada dasar yang jelas. Didalam partai Demokrat itu sendiri ada aturan internal, dimana suara tertinggilah yang menjadi ketua DPRD.
Namun, kala itu kata dia, meski dia adalah calon anggota legislative dengan perolehan suara tertinggi di Pileg 2014 lalu, dia menghormati Mulyadi Yakup yang ketika itu menjabat sekretaris DPC Demokrat Kota Sungaipenuh untuk duduk menjadi ketua DPRD Kota Sungaipenuh selama tiga tahun, terhitung sejak 28 Agustus 2014. Sedangkan, dua tahun berikutnya Mulyadi Yakup akan mundur diri dan dialah yang akan menjadi ketua DPRD Kota Sungaipenuh selama dua tahun.
“Jauh sebelum ini antara saya dan Pak Mulyadi sudah bersepakat di hadapan notaries tanggal 27 September 2017. Dalam kesepakatan itu, Pak Mulyadi menjabat Ketua DPRD selama tiga tahun, terhitung sejak 28 Agustus 2014 dan saya menjabat sebagai ketua DPRD selama 2 tahun, dihadapan notaries Ikwan Damhuri, SH,” ujar Fikar.
“Saya sendiri mengapresiasi Pak Mulyadi Yakup. Beliau sangat komitmen dengan janji beliau, dan sejak tanggal 27 Agustus 2017 lalu, beliau mengundurkan diri dan sekaligus membuat surat pengunduran diri sebagai ketua DPRD Kota Sungaipenuh,” terangnya
Setelah adanya surat pengunduru diri Mulyadi Yakup, pada tanggal 15 September 2017, DPP Demokrat mengeluarkan surat keputusan pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, dari Mulyadi Yakup kepada Fikar Azami yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekretaris Jendral Hinca Panjaitan.
“Setelah adanya surat pengunduran diri pak Mulyadi Yakup, DPP Demokrat mengeluarkan surat pergantian unsur pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh pada tanggal 15 September 2017 ditanda-tangani oleh pak SBY dan pak Sekjend Hinca Panjaitan. Dan kemudian surat itu diteruskan ke DPRD Kota Sungaipenuh,” terangnya
Ditambahkannya, terkait tentang dirinya tidak lain adalah anak kandung dari Walikota Sungaipenuh, Asyafri Jaya Bakri, dia menegaskan bahwa dia komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Sungaipenuh.
“Kami ini duduk di lembaga Legislative, sedangkan ayah Saya adalah duduk di Eksekutive. Dua lembaga ini adalah sejajar dan berbeda. Kecuali saya kepala Dinas yang ditunjuk oleh Walikota tentu ada ketakutan. Tapi, disini di Legislative tidak ada bawahan dan atasan, di Legislative ini keputusan diambil secara kolektive koligia, dimana 25 anggota DPRD memiliki hak yang sama, dan tidak bisa diambil oleh saya sendiri” terangnya (gegeronline)