HOT NEWSKerinciNasional

Adirozal Akan Terima Sanksi dari Kemendagri Terkait Langgar UU

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tampaknya kian geram dengan sikap Bupati Kerinci, Adi Rozal. Sebagai pucuk pimpinan, Adi Rozal dianggap tak memberikan tauladan yang baik. Ia berani melawan keputusan Kemendagri, yang mencopot Kepala Disdukcapil Kerinci, Natfriman tanpa izin dari Kemendagri.

“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan wali kota untuk mengindahkan intruksi Kemendagri. Akan ada resiko pemberhentian kalau undang-undang dilanggar,”kata Mendagri, Tito Karnavian.

Dalam kasus Bupati Kerinci, Adi Rozal dianggap melawan UU karena mengabaikan keputusan Kemendagri, yang meminta Natfriman dikembalikan ke posisinya sebagai Kepala Disdukcapil.

Natfriman dicopot Adi Rozal tanpa meminta izin Kemendagri. Dengan segala otoritasnya, Adi Rozal lalu menunjuk Novearzen untuk menggantikan Natfriman.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Pembangkangan Adi Rozal itu membuat Kemendagri naik pitam. Jaringan internet pengurusan pelayanan di Disdukcapil Kerinci lalu diputus Kemendagri.

Pemutusan jaringan itu sudah berlangsung selama sepekan.

“Sampai saat ini pelayanan publik bidang Adminduk di Kerinci berhenti karena jaringan kita putus. Karena pak Bupati melanggar Undang-undang Adminduk,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif.

Kemendagri memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala daerah. Itu mengacu pada pasal 67 ayat 1 huruf C UU Pemda, yang berbunyi bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 23 tahun 2014, disebutkan ketentuan pemberhentian kepala daerah sebagai berikut.

Pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam paripurna dan diusulkan ke Presiden melalui Mendagri.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah, Presiden memberhentikan gubernur atas usul Mendagri. Serta Menteri memberhentikan Bupati/walikota atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam hal Gubernur tidak mengusulkan pemberhentian Bupati/Walikota, Menteri langsung memberhentikan bupati/walikota.

Untuk diketahui, Natfriman adalah Kepala Disdukcapil Kerinci yang dilantik langsung oleh Kemendagri, setahun lalu. Kemendagri mengambil alih proses pelantikan karena Adi Rozal saat itu tak setuju dengan nama Natfriman, yang dipilih oleh Kemendagri. Padahal, nama Natfriman turut diusulkan Adi Rozal sebagai calon Kadis Dukcapil ke Kemendagri. Setelah diputuskan, Adi Rozal justru menolak nama Natfriman.

Awal Maret 2022, Adi Rozal kembali berulah. Ia tiba-tiba mengganti Kadis Dukcapil dari Natfriman ke Novearzen. Celakanya, pergantian itu tanpa melalui izin atau persetujuan Kemendagri. Kemendagri lalu meminta Adi Rozal untuk mengembalikan jabatan Natfriman, tapi tak diindahkan. (Ega)

Baca juga:  Puluhan Ribu Warga Memadati Kampanye Akbar AZ-FER di Lapangan Merdeka

Sumber: Jambilink.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button