
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sejumlah warga mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerinci, Rabu ( 20/12).
Kedatangan sekitar 10 orang tersebut untuk melaporkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat acara silaturahmi akbar Adirozal-Ami Taher di Semurup, Kecamatan Air Hangat pada Minggu (17/12) lalu.
Pantauan harian ini di kantor Panwaslu Kerinci, sekitar pukul 12.00 Wib, terlihat sejumlah anggota PDIP datang ke Kantor Panwaslu Kerinci dan beberapa perwakilan langsung menuju ke ruangan Sekretariat Panwaslu untuk menyerahkan berkas laporan keterlibatan ASN termasuk Afrizal Hs yang saat ini masih menjabat Sekda Kerinci, karena dinilai tidak netral.
Edwar, seorang di antara warga tersebut mengatakan dirinya bersama anggota lainnya melaporkan keterlibatan ASN yang ikut menghadiri acara silaturrahmi akbar Adirozal-Ami Taher yang bertempat di kediaman Ami Taher di Semurup beberapa waktu lalu.
“Ya ada laporan dari acara silaturahmi, tempatnya di rumah pak Ami Taher, di situ pak Sekda selaku ASN berpidato yang mengajak untuk mendukung pasangan Adirozal dan Ami Taher,” jelasnya
Dia menambahkan tidak hanya Sekda Kerinci yang dilaporkan ke Panwaslu Kerinci. Namun ada sebanyak 13 orang ASN dilaporkan, karena dianggap keterlibatan dalam berpolitik.
“Yang kita laporkan itu Seperti Sekda Afrizal, Jondriali dan banyak nama lainnya, yang kita laporkan itu semua hadir pada saat acara,” sebutnya.
Dengan ada laporan tersebut, lanjutnya dirinya minta kepada Panwaslu Kabupaten Kerinci untuk dapat menindaklanjuti untuk diberikan sanksi kepada ASN yang diduga terlibat dalam politik, hal ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ”
Selain itu, kita juga akan menindaklanjuti kasus ini ke Mendagri dan KASN,” jelasnya.
Menurutnya keterlibatan ASN pada acara politik tidak diperbolehkan, sesuai dengan aturannya.
“Kita melaporkan lengkap dengan dokumen dan alat bukti keterlibatan ASN, kita ada video dan foto-fotonya,” bebernya.
Sementara itu pimpinan Panwaslu Kerinci Jatra Permana, saat dikonfirmasi (20/12) membenarkan ada yang melapor ke Panwaslu Kerinci terhadap keterlibatan ASN pada acara silaturahmi akbar beberapa waktu lalu.
“Ya tadi ada warga yang melapor ke kita, tapi setelah kita lihat masih ada beberapa syarat materilnya yang masih kurang, kita minta untuk melengkapi dulu,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk melaporkan pelanggaran harus mencukupi syarat formil dan materilnya, jika belum lengkap maka belum bisa dilakukan registrasinya.
“Kalau masa melengkapi berkas laporan 7 hari sejak kejadian terjadi. Tapi mereka akan kembali melengkapi besok syarat yang belum lengkap, kita tunggu saja,” ungkapnya. (tribunjambi)