AIR HUJAN MENJADI AIR MATA ?
Oleh Syamsul Bahri, SE dan Widianto, SP
(Conservationist di Jambi)
Hampir setiap akhir tahun dan awal tahun terjadi banjir dan banjir di hampir semua wilayah di Indonesia, di akhir tahun 2014-awal tahun 2015, semakin kita lihat dan kita saksikan peristiwa bencana banjir yang melanda Indonesia, bahkan hampir semua wilayah, yang mungkin “mengetuk hati” bahwa fakta lapangan, hutan dengan salah fungsi adalah untuk mencegah dan meminimal banjir, ternyata hutan sudah tidak memiliki fungsi untuk mencegah dan meminimalkan bencana tersebut, karena memang hutannya sudah sangat tidak memiliki kekuatan daya dukung untuk mencegah lagi, sehingga banyak wilayah banjir dan bahaya ikutan lainnnya menjadi bagian yang menghantui masyarakat, bukan hanya harta dan benda, bahkan menyentuh hal yang sangat mendasar dalam tatanan kehidupan masyarakat adalah ekonomi, baik pangan, sandang dan papan, dan anggaran yang dialokasikan dialihkan untuk meminimalkan dampak bencana tersebut
Peringatan melalui banjir ini, mungkin akan mengingatkan kepada Pemerintah, bahwa orientasi pembangunan ekonomi secara langsung harus dibarengi orientasi pembangunan ekonomi secara tidak langsung, dalam artian upaya pemanfaatan secara lestari dari aspek ekonomi langsung dan tidak langsung terhadap sebuah kawasan hutan dan terutama daerah catchmen area dari DAS Batanghari, seharus menjadi kajian dan analisis Pemerintah dalam mengambil keputusan pemanfaatan kawasan hutan dan daerah catchmen area tersebut yang cenderung dieksploitasi dalam bentuk kegiatan ilegal yaitu perambahan, penambangan, logging, pembakaran lahan untuk perkebunan, HTI dll.
Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari yang membentang dari ujung Kabupaten Tanjung Jabung Timir dan Kabuaten Kerinci di Propinsi Jambi bahkan wilayah Sumatera Barat, dimana Prop Sumatera Barat yang meliputi 4 kabupaten yaitu Solok, Solok Selatan, Damasraya, Sijunjung, sedangankan Prop Jambi meliputi 10 Kabupaten/kota yaitu Kerinci, Kota Sungai Penuh, Merangin, Bungo, Tebo, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur yang mengalir dan menuju selat Berhala.
DAS Batanghari sesungguhnya merupakan satu kesatuan ekosistem yang mendukung hidup dan kehidupan masyarakat yang berada disekitarnya baik yang dihulu, tengah maupun di muaranya/hilir. Sehingga peran DAS ini sangat vital dalam mendukung pembangunan ekonomi di Propinsi Jambi, bahkan dalam mendukung pengelolaan DAS berbasis ecobioregion saat ini sistim pengelolaan Taman Nasional di sekitar DAS ini terdapat 4 Taman Nasional yaitu untuk kawasan Hulu DAS Batanghari terdapat kawasan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dibagaian tengah terdapat Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), dan hilir atau Muara terdapat Taman Nasional Berbak (TNB).
Kondisi DAS Batanghari dengan kondisi saat ini, terdapat luasnya lahan kritis, peramabahan, illegal logging, luasnya lahan mono kultur banjir (perkebunan Kelapa Sawit dan Karet), kebakaran hutan, PETI, Penambangan Galian C, pendangkalan sungai serta berbagai akibat dari kerusakan catchmen area dari DAS Batanghari, yang menimbulkan bahwa kekeringan dan banjir, kebakaran hutan dan asap serta dampak lingkungan lainnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penurunan nilai penting dan nilai fungsi DAS Batanghari sebagai suatu kesatuan “ecobioregion management”.
Pemberlakuan Keppres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung dan Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UUTR), serta petunjuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRWN, terkesan kurang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan yang berbasis full eksploitatif, kecenderungan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Keppres No.32/1990 tentang Kawasan Lindung diabaikan.
Dulunya hutan sebagai pengatur tata guna air dan tata guna tanah yang keluar dalam bentuk air hujan yang membawa berkah untuk kehidupan, tetapi hutan saat ini justru menjadi sumber air mata yang membawa kesengsaraan dalam bentuk bencana alam, menimbulkan kerugian harta dan nyawa, serta kesengsaraan yang berkepanjangan.
Dari judul diatas, memang kalau kita lihat judul itu sangat tidak memilki korelasi, antara air hujan dan air mata, tetapi kondisi ini menjadi kenyataan, bahwa hampir semua daerah dengan kondisi hutan dan tata ruang menjadi permasalahan baik dimusim kemarau maupun dimusim hujan, sehingga saat ini air hujan menjadi air mata, merupakan suatu bukti bahwa penyerobotan hutan sepakat tidak sepakat merupakan factor utama air hujan menjadi air mata, disamping factor curah hujan yang tidak bias diabaikan.
Banjir dan bencana hendaknya menjadi cermin dan evaluasi bagi semua pihak bahwa saat in kemampuan hutan yang ada sudah tidak sanggup lagi untuk mendukung kehidupan, sehingga kemampuan tersebut harus diperkuat melalui kebijakan mempertahankan hutan yang masih ada dengan menghentikan semua kegiatan yang dapat merusak kelestariannya dan mengembalikan fungsi hutan tersebut, yang pelibatan masyarakat seutuhnya dapat lebih diperbesar, sehingga akan menumbuhkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap pelestarian hutan, tidak hanya terkesan masyarakat hanya sebagai buruh dan penonton, pelibatan tersebut mulai dari tahapan perencanaan, implementasi yang berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat dalam mengembalikan fungsi hutan
Kenyataan yang terjadi upaya pencegahan banjir di beberapa daerah, tidak bisa hanya melalui program kali bersih, pembuatan tanggul, pengerokan sungai, secara tekhnik konservasi sipil, dengan daya tahan dan kemampuan yang terbatas, dan akhirnya tidak mampu menahan debit air yang membawa erosi, namun yang lebih utama adalah penangan penanaman hutan yang ada dihulu dan disekitar Sungai, melalui tehnik vegetasi.
Memang harus disadari bahwa penaganan banjir dan bencana alam tidak bisa dilakukan secara administrative pemerintahan yang menonjolkan ego otonomi daerah, namun harus ditangani secara Bioregional management planning dalam kontek Daerah Aliran Sungai, sehingga memerlukan koordinasi dan implementasi yang lebih intensif, baik menyangkut masyarakat tentunya pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun menyangkut tekhnik pelaksanaan, yang saat ini banyaknya tuntutan masyarakat dan LSM terhadap pengelolaan hutan di Indonesia, memerlukan pengkajian yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Tuntutan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten antara lain dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten yang memiliki kawasan Konservasi lebih dari 30% yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dan PAD, dalam bentuk sharing benefit (financial dan manfaat) dan perlakuan khusus oleh Pemerintah Propinsi dan Pusat serta lembaga Internasional merupakan suatu tuntutan yang wajar sebagai sebuah Kabupaten Otonom dalam rangka meningkat PAD dan Peningakatan Penerimaan DAU sebagai sumber pembiayaan pembangunan merupakan suatu hal yang wajar, karena Kabupaten tersebut secara financial tidak mendapatkan PAD dari kawasan yang dijaga dan dipertahankan.
Sesuai dengan tulisan Dr Aulia Tasman, SE. M.Sc di Jambi Independent tanggal 17 November 2003 yang berjudul “Akankah peristiwa Bahorok melanda Jambi” pertanyaan beliau menurut hemat kami peristiwa bahorok dan peristiwa lainnya bisa diminimalkan melanda Propinsi Jambi apabila kebijakan pembangunan tetap konsekwen mempertahankan dan melestarikan kawasan Lindung dan kawasan Konservasi antara lain TNKS (karena hulu dari Sungai-Sungai yang mengalir ke Wilayah Jambi yang bermuara ke Selat Berhala ) dan TNBT, TN Bukit 12 secara komprhensif mulai dari tatatan pemerintah sampai ke masyarakat adat, serta menjalankan seutuhya peraturan bidang Kehutanan dan Perkebunaan serta lingkungan hidup secara benar dalam kebijakan dan benar dalam implementasi, bukan pembenaran dalam pelaksanaan.
Bahwa air hujan merupakan berkah, tetapi saat ini air hujan justru menjadi momok bagi masyarakat, karena air hujan lebih cenderung membawa dampak munculnya Air mata,
Mengelolan DAS Batanghari dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi dan peran serta tanggung jawab dari berbagai unsur/lembaga baik tehnis dari UPT Pemerintah Pusat, seperti BP DAS, UPT Kementerian PU, Pemerintah Kabupaten/Prop, dan pengelola Kawasan Konservasi dan pengelolan HP, hutan lindung dll maupun secara adminstratif, melakukan pengelolaan secara terpadu dalam usaha memenimalkan dampak negatif dari pembangunan yang sedang berjalan menjadi satu keharusan untuk meminimalkan dampak negatif dan menghentikan aktivitas yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, seperti PETI, Illegal Logging, perambahan dalam kawasan konservasi, dll.
Mari dengan melestarikan dan melindungi Kawasan Konservasi dan kawasan lindung, serta merahiblitasi kerusakannya melalui kebersamaan dalam langkah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan mungkin “kompensasi” dan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam, air hujan akan menjadi berkah dan tidak menjadi air mata ( HYPERLINK “mailto:syamsul_12@yahoo.co.id” syamsulbahri1605@gmail.com)