HOT NEWSSungai Penuh

AJB – Zulhelmi Akan Rombak Kabinet

Masyarakat Pondok Tinggi Dukung Ajb-ZulhelmiKerincitime.co.id, Sungai Penuh – Wali kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) terus melakukan penilaian tehadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan informasinya duet kepemimpinan AJB dan Wakil Walikota Zulhelmi akan merombak susunan kabinet mereka.

Pergantian pejabat diperlukan untuk meningkatkan kinerja, sehingga informasinya akan dilakukan pembaharuan pejabat pada Desember mendatang. Di samping itu resafel juga tuntutan dari berubahnya struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh yang telah disahkan Peraturan Daerahnya oleh DPRD Sungaipenuh.

Walikota Sungai Penuh, AJB saat dikonfirmasi tak menampik hal itu. Mantan Rektor IAIN Jambi ini mengatakan sesuai aturan setelah 6 bulan dilantik baru bisa melakukan resafel. Dengan demikian pada Desember mendatang sudah lebih satu bulan kepemimpinan AJB-Zulhelmi.

Didorong lagi beberapa jabatan yang selama ini dijabat oleh pelaksana tugas akan diisi dengan pejabat definitif. Selain itu sejumlah jabatan juga akan diisi oleh wajah baru.

“Kalau resafel bisa saja sesuai aturan setelah 6 bulan dilantik oleh Gubernur, jadi Desember sudah bisa,” ungkap AJB di kantor Wali Kota Sungai Penuh baru-baru ini.

Namun demikian, AJB meminta pejabat tak perlu memikirkan soal resafel. AJB meminta semua pejabat bekerja lebih baik kedepannya untuk pembangunan Kota Sungai Penuh.

Sementara itu Sekretaris BKD Sungai Penuh Sutrisno juga tidak menampik adanya reshuffle. Ia mengatakan hal yang sama yakni Desember mendatang. Karena saat ini untuk melaksanakan reshuffle saat ini bisa, karena terganjal UU nomor 8.

“Setelah Kepala Daerah dilantik tidak boleh reshuffle pejabat selama 6 bulan. Desember sudah 6 bulan sejak Wali Kota dilantik, bisa jadi Desember paling reshuffle,” ujarnya.

Meskipun saat ini pihaknya belum melakukan proses reshuffle. Akan tetapi kepada awak media, Sutrisno mengatakan BKD Sungai Penuh siap melaksanakan aturan resafel atas perintah Walikota.(Tribunjambi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button