Aksi Bejad Deka Novriadi Warga Sungai Penuh Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Aksi bejad seorang pemuda warga Sungai Penuh bernama Deka Novriadi yang tega menyetubuhi anak di bawah umur.
Deka Novriadi yang diketahui merupakan warga Desa Air Teluh, Kec.Kumun Debai Kota Sungai Penuh dimankan Satreskrim Polres Kerinci Selasa, (12/5/2020).
Informasi yang dihimpun Kerincitime.co.id dari Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Air Teluh.
“Aksi bejat pelaku terjadi, Sabtu, (23/11/2019) tahun lalu, sekira pukul 09.00 Wib pelaku menyetubuhi korban ditaman Husein dan pelaku di tangkap di rumahnya di Desa Air Teluh, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Edi Mardi.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”jelas kasat. (Irw)