JambiNasionalPilkadaPolitik

Alur Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – KPU membuka pendaftaran partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini Senin (1/8) kemaren. Pendaftaran dibuka selama dua minggu hingga (14/8).

Pendaftaran tanggal 1 hingga 13 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan pendaftaran pada 14 Agustus dimulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Sebelum ke KPU, parpol diwajibkan untuk menginformasikan terlebih dulu kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelum pendaftaran.

Pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan parpol yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU telah menyusun sejumlah mekanisme untuk kedatangan parpol yang akan mendaftar. Salah satunya yakni membatasi jumlah rombongan parpol yang dapat masuk ke kantor KPU.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Nantinya, parpol calon peserta pemilu akan diarahkan menuju ruang rapat utama KPU di lantai 2. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim Liaison Officer parpol akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

KPU juga juga telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU untuk rombongan parpol yang hadir dan menunggu proses pendaftaran.

Berikut alur pendaftaran parpol yang telah disusun KPU:

  1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.
  2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.
  3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.
  4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.
  5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.
  6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.
  7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.
  8. Pimpinan Partai Politik dipersilakan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.
  9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilakan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.
Baca juga:  Rizal Djalil Nyatakan Dukung Monadi - Murison

(Irw)
Sumber: Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button