Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Ketua Majelis Hakim dalam sidang dengan terdakwa Zumi Zola, Yanto, menanyakan alasan Gubernur Jambi nonaktif itu meninggalkan dunia akrtris.
“Terdakwa artiskan? kenapa mau sampai jadi gubernur,” kata Yanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin 29 Oktober 2018.
Padahal, kata Yanto, gaji gubernur jauh lebih kecil dari pendapatan seoarang aktris. Yanto pun mempertanyakan apa yang dicari oleh Zumi hingga mau menjadi gubernur.
“Gaji kecil, lalu apa yang dikejar, fee proyek?” kata Yanto.
Zumi yang hari ini diperiksa sebagai saksi menjawab pertanyaan tersebut. Dia bercerita soal permintaan ayahnya Zulkfili Nurdin, untuk meneruskan pengabdian ayahnya yang pernah menjadi gubernur Jambi dua periode pada 1999-2005 dan 2005-2010.
Saat itu, kata Zumi, dia tidak yakin akan kapasitasnya untuk maju sebagai calon Gubernur Jambi. Ditambah, lawan dia saat itu merupakan inkumben. Namun, kata Zumi, ayahnya meyakinkan jika ada peluang dan potensi bagi Zumi untuk bisa menang.
“Awalnya saya setengah hati yang mulia, sampai ayah saya memberikan masukan dan pertimbangan dan peluang untuk menang,” kata dia.
KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan sehubungan dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
KPK juga mendakwa Zumi Zola melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi, uang antara Rp200-250 juta per orang. Menurut jaksa, uang itu diduga untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Sumber : inlahjambi