Diduga Main Minyak Mentah, Tiga Pegawai Pertamina Diciduk Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Muaro Jambi – Tiga pegawai PT Pertamina: Raden Suhendar (41) warga RT 8, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi; dan Bambang Sutikno (40) warga RT 13, RW 4, Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari serta Radius Parade; diciduk Reskrim Polsek Mestong.
Mereka ditangkap saat melakukan penggelapan minyak mentah di stasiun penampungan sementara, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Muarojambi.
Informasinya, tersangka Raden Suhendar menjabat sebagai sopir produksi Pertamina dan Bambang Sutikno sebagai pengecek sumur minyak mentah di stasiun itu. Sedangkan, Radius Parade sebagai operator penampung sementara di stasiun tersebut. Ketiga tersangka diciduk Reskrim Polsek Mestong pada Sabtu 7 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 00. 45 WIB.
Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono melalui Kapolsek Mestong, AKP La Ode Fuad mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut, pertama kali atas laporan dari satpam yang berjaga di stasiun itu.
Saat itu, saksi mencurigai ada salah satu mobil jenis Grand Max Pick Up dengan bak tertutup masuk ke dalam lokasi stasiun tersebut. Selanjutnya, saksi melihat ada dua tersangka Raden dan Radius sedang memuat minyak mentah dari tangki penampung kedalam Tadmond yang diletakan di mobil tersebut.
“Kemudian, saksi juga menangkap tersangka Bambang yang berperan untuk mengawasi satpam yang sedang piket di stasiun itu,” kata Kapolsek.
Selain itu, modus yang digunakan tersangka untuk mengambil minyak tersebut dengan cara, menyambung selang ukuran 1 inci ke pipa pengambilan sampel. Kemudian, selang ukuran tiga perempat inci ke pipa pengambilan sampel pipa satunya. Selanjutnya, dari tangki penampung dialiri ke dalam Tadmond dengan tekanan beban volume tangki (grafitasi).
“Adapun minyak yang kita amankan sebanyak satu setegah ton. Lalu, uang sebesar Rp 1,2 juta, diketahui uang tersebut sisa dari hasil kejahatan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan penggelapan minyak mentah itu sudah dua kali.
“Mereka telah melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam 374 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tandasnya.
Sumber : serujambi.com