HukumNasional

Terkait Imam, KPK Periksa Sesmenpora

Sesmenpora diperiksa KPK. (Ist)

Kerincitime.co.id, Jakarta – KPK pada Selasa memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Gatot S Dewa Broto, dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR).

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MIU,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, dlansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id Selasa (24/9)

Sebelumnya, Gatot juga pernah dimintai keterangan oleh KPK dalam pengembangan kasus tersebut pada 26 Juli 2019.

“(Pemeriksaan pertama) lebih banyak ditanya soal regulasi-regulasi saja tekait aturan yang ada soal hibah tentang aturan terkait KONI tetapi tidak tahu nanti materinya apa. Ini pemeriksaan kedua kan ya dulu pernah yang pertama tanggal 26 Juli 2019 diperiksa juga di sini,” kata Gatot saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Juga baca: Dua saksi dikonfirmasi terkait aliran dana kepada Imam Nahrawi

Juga baca: KPK harap Imam Nahrawi kooperatif ketika dipanggil

Juga baca: KPK mulai telusuri aset Imam Nahrawi

Saat dikonfirmasi apakah ia pernah dimintai uang oleh Nahrawi, Gatot menyatakan, “Tidak, jujur saya belum pernah karena waktu saya diperiksa saya beri keterangan saya belum pernah dimintai uang baik oleh Pak Ulum ataupun oleh Pak Imam.”

Selain Gatot, KPK pada Selasa juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ulum, yakni Staf Protokoler Kementerian Pemuda dan Olahraga Arief Susanto dan Asisten Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Ulum dan Nahrawi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Nahrawi.

Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. (Irw)

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button