HukumJambi

Bandar Narkoba di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara

Bandar narkoba sebelum memasuki ruang sidang/Brito.id
Bandar narkoba sebelum memasuki ruang sidang/Brito.id

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Seorang Bandar Narkoba dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa merupakan penjual Narkoba yang biasa bertransaksi di Kota Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara terhadap Hendra Dinata Bin Elwani, seorang warga Kota Jambi. “Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual atau perantara jual beli narkotika bukan tanaman,” kata Hakim dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dalam dakwaan pertama. Selain hukuman penjara, Bandar Narkoba kelas kakap Kota Jambi ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian pada Oktober 2018 lalu, saat sedang bertransaksi narkoba di kawasan Kota Baru, Samping Kantor BPJS Kota Jambi. Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti oleh terdakwa berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 3,40 gram.

Penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa terdapat bandar narkoba yang hendak melalukan transaksi, di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengujian dari badan POM Jambi, barang bukti yang diamankan tersebut positif mengandung methamphetamin bukan tanaman, termasuk narkotika golongan. (red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button