Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab yang tewas sebagai tersangka dalam baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah berupaya menyerang polisi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keputusan penetapan tersangka ini diambil usai pihaknya melakukan gelar perkara awal pada Maret 2021.
“Iya, 6 pengawal anggota FPI jadi tersangka,” kata Andi kepada kumparan lewat sambungan telepon, Rabu (3/3) kemaren.
Andi menuturkan, berkas perkara kasus ini telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan, dan sampai saat ini masih dalam tahap penelitian.
“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian,” ujar Andi.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi pertanyaan besar. Sebab, semua tersangka yang ditetapkan Polri sudah meninggal. Dalam pasal 77 KUHP, tersangka yang meninggal tidak dapat diproses hukum.
Berikut identitas 6 pengawal Rizieq yang jadi tersangka:
- Faiz Ahmad Syukur (22 tahun)
- Andi Oktiawan (33 tahun)
- Muhammad Reza (20 tahun)
- Muhammad Suci Khadavi Poetra (21 tahun)
- Lutfhil Hakim (24 tahun)
- Akhmad Sofiyan (26 tahun)
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk segera menyelesaikan kasus tewasnya pengawal Rizieq. Sebab, bukti-bukti dari Komnas HAM sudah diserahkan kepada penyidik.
Dalam investigasi Komnas HAM, dari 6 pengawal Rizieq yang tewas, 2 orang meninggal dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan, 4 orang lainnya tewas di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Polisi mengatakan, 4 orang itu berupaya merebut pistol polisi sehingga terpaksa ditindak tegas. Sayangnya tidak ada saksi lain selain anggota Polri yang ada di dalam mobil.
Komnas HAM juga sudah menyampaikan hasil investigasinya, dan memastikan pengintaian kepada rombongan Habib Rizieq sudah sesuai dengan perintah tugas. Komnas HAM pun merekomendasikan kepada Polri adalah membawa kasus penembakan ini ke pengadilan agar lebih jelas.
Di sisi lain, keluarga 6 pengawal Habib Rizieq kembali menantang Polisi sumpah mubahalah untuk meminta kejujuran kepolisian dalam mengusut kasus ini. (Irw)
Sumber: Kumparan.com