Bathcing Plant Jika Tak Berizin, H Syafril Simamora : Bisa Kita Tutup
Kerincitime.co.id, Berita Tungkal – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat, H Syafril Simamora, menegaskan akan memanggil pemilik Bathcing Plant yang diduga tidak mengantongi izin. Katanya, jika terbukti tak memiliki izin oprasional, Dewan akan merekomendasikan menutupnya.
“Akan kami tanyakan ke pihak Perizinan, apakah selama ini dia mendirikan bahtcing plant itu sudah ada izinnya apa belum,” tukas pria akrap disapa Ucok Mora, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Senin (21/10/19)
Ia juga mengatakan akan memanggil pemiliknya terkait untuk mengetahui lebih detailnya.
“Kami sebagai Anggota DPRD memiliki fungsi sebagai pengawasan. Akan kita panggil pihak terkait. Karena kita harus tahu dulu administrasinya seperti apa. Apabila terbukti tidak memiliki izin, bisa kita tutup,” tegasnya lagi.
“Apabila izin Hinder Ordonantie (HO) telah dicabut, seharusnya mereka tidak boleh lagi berjalan,” imbuhnya.
Sayangnya, saat Brito.id berusaha menemui pemilik Bathcing Plant di lokasi, tidak dapat dikonfirmasi dikarenakan pemilik sedang tidak berada di tempat.
“Yang punya lagi di Jambi pak, kami dak berani berkomentar,” ucap salah seorang pekerja di Bathcing Plant di lokasi.
Diketahui, Sejak tahun 2017, keberadaan Bathcing Plant dijalan Sri Soedewi Parit Gompong Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat masih beroperasi.
Nanik, Kabid pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat, mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin operasional Bathcing Plant tersebut.
Tidak hanya soal itu saja, Nanik juga menyebutkan jika telah mencabut  izin HO perusahaan tersebut sejak tahun 2017 lalu. (Irw)