Bawa Kabur Motor dari Sungai Penuh, Pelaku Ditangkap di Tungkal
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci, berhasil mengamankan Satu orang tersangka penggelapan motor di wilayah Kota Sungai Penuh.
Pelaku sendiri Randa Saputra (19), warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diamankan, pada Senin (28/08/2023) kemarin di pukul 15.30 Wib di Desa Ibul, RT 04 Sungai Rotan. Kecamatan Renah Mendaluh. Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci, AKBP PATRIA YUDHA RAHADIAN, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP EDI MARDI SISWOYO,SE,.MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah diamankan salah seorang pelaku penggelapan motor berdasarkan LP / B / 163 / VII / 2023 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 15 Juli 2023 yang dilaporkan Daniel Sanif ke Polres Kerinci.
Dimana, berlokasi di Rumah Laundry Dusun Nek Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 pukul 07.00 Wib, korban yang merupakan pensiunan ini dan pemilik rumah laundry hendak membeli sarapan untuk keluarga.
“Maka pada waktu itu, pelaku yang bekerja dirumah laundry dengan membawa 1 (Satu) Unit motor Scoopy warna hitam Nopol BH 4782 PN, pergi membeli sarapan,” ujar Kasat Reskrim.
Namun menjelang beberapa waktu sambung Kasat, pelaku tak kunjung kembali. Lalu korban menanyakan kepada istrinya, tentang keberadaan pelaku. Namun istrinya tidak mengetahuinya, lalu korban mencoba menghubungi pelaku.
“Namun no telpon pelaku sudah tidak aktif, lalu korban bersama keluarganya berpencar mencari keberadaan dari pelaku namun tidak ditemukan. Karena korban merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kerinci,” bebernya.
Setelah laporan tersebut, Team Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan koordinasi dan analisa terhadap yang diduga pelaku tindak pidana Penggelapan Ranmor.
“Mendapati informasi yang mana diduga pelaku bersembunyi di desa Ibul, Sungai Rotan, Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat. Kemudian Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Kerinci langsung bergerak menuju Keberadaan Pelaku,” ungkap Kasat.
Mendapat info, yang mana didapati bahwa diduga Pelaku berada dirumah Bapak Tiri nya. Kemudian Tim Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Polres Kerinci berhasil mengamankan Pelaku beserta Barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy berwarna hitam putih.
No.Plat BH 4782 PN. Lalu team Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Kerinci membawa pelaku ke Polsek Merlung Guna di amankan dan diambil keterangan dan selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci.
“pada saat di interogasi pelaku mengakui akan perbuatan nya, dan menurutnya hal tersebut dilakukan karna ia merasa gaji tidak sesuai yang diharapkan, akhirnya motor dibawa kabur,” ucap Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Ega)