
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci, lakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 954 orang.
Pengawas tarsebut akan disebar di 16 kecamatan di Kabupaten Kerinci, dan bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan pemungutan suara calon anggota DPRD Kerinci, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden serta wakil Presiden.
“untuk menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan bersih, diperlukan adanya pengawasan yang maksimal” ungkap Taufik Harun Devisi SDM Bawaslu Kerinci.
Bukan itu saja ia juga berharap peran serta masyarakat, untuk terlibat dalam melakukan pengawasan pemilu. “masyarakat harus terlibat dalam pengawsan, karena itu agar mendaftar sebagai pengawas pemilu” katanya senin 04/02/2019.
Peserta bisa ikut dengan persyaratan foto KTP yang masih berlaku, surat pendaftaran yang ditujukan ke Panwaslu Kecamatan, pas foto warna 4×6 sebanyak tiga lembar.
“Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, serta beberapa surat pernyataan,”tegasnya.
Utuk usia minimal 25 tahun, Pendidikan terakhir minimal tamatan SMA sederajat. Dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
PTPS yang direkrut nanti, diharapkan memiliki kemampuan dan kualitas dalam melakukan pengawasan. “selain memenuhi syarat administrasi, namun juga harus memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya” ungkapnya. (adv)
Penulis : Ega Roy Ponseka