NasionalPolitik

Bawaslu Tegaskan APK Tak Boleh Ditempel Di Angkutan Umum

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait pencabutan alat peraga kampanye di angkutan umum. Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengatakan alat peraga kampanye tak boleh dipasang di kendaraan berpelat kuning.

“Yang tidak boleh dalam hasil RDP (rapat dengar pendapat) kita itu adalah di mobil pelat kuning memang enggak boleh,” kata Afifudin di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.

Bawaslu telah menyampaikan imbauan ini kepada para peserta pemilu. Afifudin mengatakan langkah tegas seperti penertiban sudah diambil jika masih ditemukan pelanggaran.

Afifudin menambahkan APK tak masalah jika ditempelkan di kendaraan pribadi. Keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Komisi II DPR.

“Tapi intinya yang boleh itu di mobil pelat hitam, enggak masalah,” jelas dia.

Bawaslu di daerah mulai bergerak mencopot alat peraga kampanye yang menempel di angkutan umum seperti angkot. Ratusan alat peraga kampanye dicopot dari angkutan umum di sejumlah daerah.

Sumber : http://m.metrotvnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button