HOT NEWSJambi

Bejat! Seorang Ayah Puluhan Kali Cabuli Anak Kandung Sendiri

Seorang Ayah Puluhan Kali Cabuli Anak Kandungnya
Seorang Ayah Puluhan Kali Cabuli Anak Kandungnya

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang Ayah yakni RMS (42) terhadap anak kandungan nya sendiri RLSP (18) melakukan pencabulan puluhan kali terhadap anak kandungnya, ia ditangkap petugas Kepolisian pada hari Selasa (5/2/2019), di rumah tersangka.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian menyampaikan bahwa kejadian tersebut diperbuat tersangka pertama kali pada tahun 2016, di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Ishak Mukti, RT 12, Kecamatan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Kamis (21/2). Dimana saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi dan korban baru pulang dari sekolah kemudian langsung mengganti pakaian. Dan, merasa lelah, RLSP pun tiduran di ruangan TV dilansir uansajambi.com media partner kerincitime.co.id.

Baca juga:  Dugaan ASN Terlibat Kampanye AL-AZHAR di Sungai Penuh

Lantas, disaat korban tengah asik menonton Televisi, tersangka yang telah dirasuki nafsu dengan sigap memeluk korban dari belakang. Karena merasa terkejut dengan aksi yang dilakukan sang ayah, korban lantas berontak dan melakukan perlawanan.

Tetapi, korban yang tak berdaya karena mendapatkan ancaman dari tersangka akhirnya dengan menggunakan senjata tajam, harus merelakan kemolekan tubuhnya di nikmati sang ayah kandung.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari paman korban dengan bukti LP/B-96/II/2019/SPKT III tanggal 5 Februari 2019,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti seperti 1 pasang baju berwarna pink dengan motiv polkadot, 1 helai celana dalam, 1 helai bra berwarna cream dan 1 bilah pisau berbentuk kris.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

Untuk tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun.

“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Dan, saat ini akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button