Kerincitime.co.id – Rumah dua lantai berkelir krem yang berlokasi di Pal Lima Kota Jambi itu disita polisi. Lepas siang, Ahad 30 Juni 2019. Sejumlah aparat yang dikawal polisi bersenjata lengkap memasang garis polisi warna kuning di sebuah rumah dua lantai Jalan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di bagian pagar depan rumah itu tertulis properti ini disita polisi sesuai surat perintah penyitaan nomor : sprin SITA/30/VI/2019.DIT RESKRIMSUS tanggal 30 Juni 2019.
Polisi mengendus properti itu merupakan pencucian uang hasil korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan senilai Rp 7,7 Miliar di RSUD Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat.
“Ada yang dibelikan rumah dan tanah, di wilayah Jambi. Kami sudah melakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Jambi Provinsi Jambi itu,” ucap Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa 6 Agustus 2019 dilansir dari Tempo.co.
Polisi menyebutkan, sebidang tanah dan rumah tersebut milik seseorang atas nama MS. Lokasinya terletak di jalan Pal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Tanah tersebut bersertifikat hak milik bernomor : 4474/ Paal Lima yang terdaftar atas nama Letty Satriani. Luasnya sekitar 132 meter persegi. Sedangkan properti mewah dua lantai itu bersertifikat hak milik juga atas nama Letty Satriani seluas 120 meter persegi.
Namun polisi tidak merinci nilai uang yang dibelanjakan para tersangka untuk membeli properti serta sebidang tanah itu.
Praktik korupsi ini dilakukan OH selaku Kepala UPT dan Bendaharanya MS di RSUD Lembang. Korupsi berlangsung sejak tahun 2017 hingga 2018. Dana klaim BPJS yang seharusnya dilaporkan Rp 11 miliar, tapi hanya disetorkan Rp 3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korupsi anggaran klaim BPJS Kesehatan pada tahun 2017 sebesar Rp 5.522.233.500 dan Rp 5.885.696.342 pada tahun 2018.
“Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya menyetorkan sebagian,” kata Truno kepada wartawan di Mapolda Jabar.
Berdasarkan bukti tanda setoran tahun 2017 dan 2018 ke kas daerah, anggaran klaim BPJS hanya Rp 3.712.011.200. Sedangkan sisanya disalahgunakan oleh kedua tersangka OH dan MS.
“Setelah dana BPJS masuk ke rekening, oleh kedua tersangka OH dan MS hanya menyetorkan sebagian. Kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar,” katanya.
Ia menuturkan uang hasil korupsi tersebut dibelikan sejumlah bidang tanah, rumah, hingga tas-tas bermerek seperti Louis Vuitton dan Gucci. Ada juga barang-barang seperti guci dan lima set mebeler.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Jabar. Berkas penyidikan keduanya, kata dia, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 2 Agustus 2019 lalu.
“Saat ini berkas sudah dikirim ke JPU dinyatakan lengkap 2 Agustus lalu. Tahap dua, minggu ini akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 ayat 1 KUHPidana.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Truno.(ist)