Benarkah Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024?
Kerincitime.co.id – Calon anggota legislative (caleg) terpilih pada pemilu 14 Februari lalu tak wajib mengundurkan diri, jika ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, menurutnya calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Tidak wajib mundur dari jabatan. Belum dilantik dan menjabat juga, mundur dari jabatan apa?” sebut Hasyim, yang dilansir metrojambi, Jumat (10/5/2024).
Caleg terpilih, lanjut Hasyim, yang wajib mundur dari jabatannya yakni anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
“Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang saat ini diduduki,” ulasnya.
Sebagaimana dalam Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih.
Dalam hali ini yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa berikut ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi’. Atas dasar itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Disisi lain, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
“Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota,” tegas Hasyim. (*)