Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Buntut dari Vonis Hakim di Pengadilan Negeri terhadap tiga terdakwa kasus kerusuhan antara warga Desa Seleman dengan Desa Pendung Talang Genting yang menyebabkan kebakaran sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Tiga terdakwa dari Desa Seleman akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).
Putusan tersebut ternyata tidak diterima oleh Warga Desa Seleman, buntutnya warga seleman yang ikut hadir dalam menyaksikan putusan hakim di persidangan bukannya bubar langsung pulang kerumah, namun kembali ke Desa bersama warga lainnya melakukan aksi pemblokiran jalan di Desa Seleman.
“Iya, ada pemblokiran jalan yang dilakukan warga Seleman, kendaraan tidak bisa lewat,” kata salah seorang warga Kerinci yang terjebak pemblokiran jalan di Seleman.
Penulis : Soni Yoner