
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tiga terdakwa kasus kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah warga Pendung Talang Genting (Pentagen), Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi terbakar.
Tiga Warga Seleman terdakwa kasus kerusuhan itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (18/2).
Sidang pembacaan putusan hari ini diwarnai kehadiran puluhan warga Seleman, pantauan kerincitime.co.id puluhan warga tersebut di dominasi oleh kaum ib- ibu dengan membawa anak-anaknya dan membawa bekal berupa nasi, mereka memenuhi ruang sidang hingga halaman pengadilan.
Sidang putusan yang digelar di PN Sungai Penuh dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan tersebut.
Penulis : Soni Yoner