Berkas Kasus Tersangka Penyerangan Aktivis Jambi Belum Rampung
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Berkas kasus penyerangan aktivis anti korupsi, yang dialami Yunianto Arif, di Perumahan Sunderland pada Senin malam, (9/12/2019) lalu. Kini sudah diberi petunjuk oleh Kejaksaan Tiggi Jambi, bahwa berkas belum lengkap dan dikembalikan atau P19, dilansir Jambiseru.com media partner Kerincitime.co.id.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexi Fatharani, mengatakan, terkait kasus pengeroyokan aktivis anti korupsi dengan tersangka Idris cs statusnya sudah diberi pentunjuk kepada penyidik.
“Kita beri petunjuk p19 kepada penyidik sekitar 2 Minggu lalu. Namun hingga saat ini memang belum diserahkan kembali pada jaksa untuk diteliti kembali,” ujarnya melalui WhatsApp, Kamis (19/3/2020).
Lexi menambahkan, untuk berkas yang dikembalikan itu, sebanyak 3 tersangka.
“Ada tiga dengan berkas sendiri-sendiri,” tutupnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Yuda, mengatakan, untuk saat ini untuk dua tersangka yang statusnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sudah diamankan pihaknya.
“Kemarin si Nirfan sudah diamankan. Sekitar 2 miggu yang lalu Hamdani juga sudah diamankan,” ungkapnya. (Irw)