Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Dua orang yang di grebek Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Rt 36, Danau Sipin, Rabu (27/3/2019) lalu masih terus dikembangkan terkait dengan asal sabu yang di miliki bandar dan pengedar.
Dua orang tersebut yakni R selaku bandar dan J selaku pengedar setelah di lakukan pemeriksaan secara instensif oleh BNNP Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan dari keduanya ada sejumlah orang yang tengah kita bidik. “Keterangan keduanya akan kota kembangkan,”katanya, Sabtu (30/3) dilansir nuansajambi.com media partner kerincitime.co.id.
Barang bukti lainnya yang menjadi bahan penguat untuk dikembangkan tersebut yakni catatan dalam buku yang berwarna merah. “Ada catatan di buku itu yang kita kembangkan,” jelasnya
Di tempat terpisah katim 1 BNNP bidang pemberantasan AIPTU Joko mengtakan bahwa pada saat penangkapan seluruhnya ada 12 orang. Namun dua orang saja yang status nya di tingkatkan. Dan 10 sisanya menjalani rehabilitasi karana penyalahgunaan narkotika.
“Semuanya ada 12 yang di amankan. 10 akan menjalani rehap, dan 2 itu di jadikan tersangka” kata AIPTU Joko.
Untuk diketahui pengrebekan yang dilakukan BNNP Jambi tersebut dilakukan pada Rabu (27/3) sore. Saat itu tim mengrebek sebuah rumah kos yang ada di Rt 36, Danau Sipin Kota Jambi. Dari rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, uang ratusan ribu, buku catatan penjualan sabu dan timbangan digital. (red)