JambiNasional

Bos yang Cabuli Karyawati Bank Menjadi Mualaf

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Bos PT TMM FIN Bank Internasional, Jimmy Hendrawan alias JH (47) terisak tangis ketika mendengar lantunan azan saat mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus pencabulan. Dari suara azan di penjara, Jimmy yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap dua sekretarisnya itu bersedia untuk memeluk Islam.

Cerita Jimmy menjadi mualaf setelah mendengar azan di penjara diungkap Wakapolres Metro Jakarta Utara Nasriadi.

Dia pun membeberkan soal kronologi Jimmy mendapatkan hidayat setelah berada di dalam penjara. Jimmy, kata dia meminta kepada salah satu tahanan untuk menuntunnya untuk menjadi mualaf.

“Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar azan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam,” kata Nasradi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Lebih lanjut, Nasradi mengaku telah memerintahkan salah satu anggota polisi untuk bertemu dengan Jimmy di penjara. Setelah resmi memeluk Islam, kata Nasradi, Jimmy mengaku mau dikhitan yang menjadi salah satu kewajiban yang dijalani umat Muslim.

“Kompol Sutikno bertemu dengan pelaku dan untuk keabsahan, kebersihan dalam pelaku menjalankan agama Islam, pelaku wajib melaksanakan khitan, Kompol Sutikno berjanji untuk mengkhitankan pelaku,” kata dia.

Modus Peramal

Jimmy sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23).

Pria beranak empat itu, menggunakan modus memiliki kemampuan meramal untuk selanjutnya melakukan tindak asusila. Kepada aparat kepolisian, Jimmy telah mengaku melakukan perbuatan bejatnya, yakni meremas payudara hingga memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Belakang, dia juga mengaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan ritual mandi bersama. Dia berdalih kepada korbannya untuk membuka aura.

“Mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini,” beber Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3) kemarin.

Mabuk dan Ritual Sembahyang

Dalam kesempatan itu, Jimmy juga berdalih bawah dirinya ketika itu dalam kondisi mabuk. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang sebelum melecehkan para korbannya.

“Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu,” dalih Jimmy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Irw)

Sumber: Suara.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button