Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Bukan hanya Pesisir Selatan -Tapan Sumbar lokasi tambang galian C illegal sumber material untuk Pembangun PLTA Kerinci, Tapi juga dari Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Terindikasi rugikan Negara diminta Pemerintah Kabupaten Merangin menegur keras pihak manajemen PT. Bukaka Teknik Utama selaku Purchase order (PO) yang memesan Material Alam Batu Mangga Ilegal dari PT Sahabat Omar Aljambi.
Sudah terdeteksi bahwa Perusahaan pemasok dari PT Sahabat Omar Aljambi tidak memiliki SIUPB tidak memiliki izin tambang, izin lokasi tambang, dan izin jual hasil tambang.
Melalui Media ini Pemerintah Kabupaten Merangin diminta menyurati pihak PT. Bukaka Teknik Utama soal adanya perusahaan pertambangan yang belum memiliki kelengkapan perizinan untuk menjadi mitra PT. Bukaka Teknik Utama sebagai penyuplai Material Alam Batu Mangga.
Material ini untuk penambahan stock di Area Intake Dam pada pembangunan PLTA (KMH) Kerinci Merangin Hidro yang beralamat di Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci-Jambi.
Dikutip dari berbagai sumber baik dari Masyarakat Kabupaten Merangin maupun Kabupaten Kerinci, sepertinya management PT Bukaka Teknik Utama sengaja merekrut pemilik perusahaan PT. Sahabat Omar Aljambi dimana perusahaan tersebut diduga kuat tidak memiliki SIUPB (Surat Izin Usaha Penambangan Batuan) WIUP (Wilayah Izin Usaha Penambangan) Izin Jual dan izin angkutan.
Dikatakan sumber, mulusnya kontrak kerjasama tersebut tak terlepas dari adanya orang dalam yang memanfaatkan situasi, dimana jika tidak memiliki legalitas lengkap tapi dimuluskan, maka oknum orang dalam itu mendapatkan persentase dari hasil jual beli Batu Mangga tersebut.
Diharapkan pihak yang berkompeten di bidangnya untuk meninjau lokasi tambang batu mangga yang dinilai merugikan dan merusak TNKS.
“Kalau memang ada indikasi potensi pajak yang hilang disebabkan karena pertambangan ilegal, tentu ini harus didapatkan kembali oleh Negara,” ujar warga.
“Sumber daya alam dikeruk tapi tidak ada feedback yang setara dengan pendapatan asli daerah, tentu ini sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Selain itu (MN) berharap Dinas/Instansi di Kabupaten Merangin untuk segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Jambi agar melakukan penertiban dan penutupan perusahaan pertambangan ilegal di Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.
“Pemprov Jambi di minta agar segera bertindak tegas, jika memang perusahaan tambang itu belum memiliki kelengkapan izin tapi sudah melakukan kegiatan produksi. Perusahaan itu harus ditertibkan dan diberikan sanksi penutupan.
Sebelumnya, (HM) selaku PO, pemesan Material dari PT. Bukaka Teknik Utama serta Pak (DD)Â beberapa kali dikonfirmasi lewat Pesan WhatsApp tidak pernah ada jawaban.
“Sebab aspek bisnis dan legalitas adalah hal normatif yang harus dipenuhi pelaku usaha. Adapun aspek sosial yang dimaksud adalah pemberdayaan suplier lokal, kesempatan lapangan kerja bagi warga sekitar dan Pajak sebagai pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Red)