HOT NEWSKerinci

Bupati Kerinci Dinilai Kangkangi Surat Mendagri 180 Tahun 2019

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci dinilai telah mengangkangi Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019 Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah.

Untuk penyelesaian hukum antar daerah tidak boleh dilakukan melalui lembaga peradilan, namun Bupati Kerinci malah mengajukan permohonan uji materil terhadap UU 25 tahun 2008 ke makamah konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/3727/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, tanggal 26 Juni 2020, perihal : pembinaan dan pengawasan permasalahan aset Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sudah jelaskan secara terang bahwa Permohonan Pengujian Materil UU No 25 tahun 2008 tersebut bertentangan dengan surat Menteri Dalam Negeri nomor 180/13699/SJ tanggal 6 Desember 2019. Peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah angka 1 yang menyatakan :

Baca juga:  Rokok Illegal; Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman Bebas Beredar di Kerinci

“agar penyelesaian permasalahan hukum antar pemerinah daerah Provinsi/Kabupate/Kota ditempuh dengan upaya adiminstratif ketatanegaraan, dengan difasilitasi oleh Kementirian Dalam Negeri, serta tidak melakukan upaya penyelesaian dilembaga peradilan”.

Pada pembukaan surat tersebut juga jelas disebutkan, bahwa sehubungan dengan adanya permohonan pengujian materil Undang-undang nomor 25 tahun 2008 tentag pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi yang diajukan oleh Bupati Kerinci ke Makamah Konstitisi. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button