Rumah Dekat SUTET Berbahaya! Ini Jarak Amannya
Berita Jakarta, Kerincitime.co.id – Saat ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya dengan mendirikan rumah dan bangunan di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Padahal, sudah ada aturan baku yang menetapkan jarak aman atau jarak minimum yang harus dipenuhi masyarakat yang mendirikan bangunan di sekitar SUTET.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Munir Ahmad mengatakan, bahwa‎ banyak masyarakat tidak tahu bahwa dirinya bisa terancam gangguan kesehatan karena berada dekat dengan sutet.
“Karena di listrik itu ada energi magnetiknya, yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan bagi manusia bila terpapar terlalu sering,” ujar‎ dia dalam acara coffee morning di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Terkait hal tersebut, sebenarnya pemerintah punya aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus di‎penuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut.
Direktorat Jenderal Ketenagalitrikan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 18/2015 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Dalam lampiran aturan tersebut, jarak aman yang harus dipenuhi berdasarkan jenis dan kapasitas tegangan SUTET‎.
SUTT 55 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 4 meter
SUTT 66 KV jenis menara memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas 7 meter
SUTT 150 KV jenis tiang baja memiliki ruang bebas‎ 6 meter
SUTT 150 KV jenis tiang beton memiliki ruang bebas 5 meter
SUTT 150 KV jenis menara memiliki ruang bebas 10 meter
SUTET 275 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 13 meter
SUTET 500 KV jenis Sirkit Tunggal memiliki ruang bebas 22 meter
SUTET ‎500 KV jenis Sirkit Ganda memiliki ruang bebas 17 meter
SUTTAS 250 KV memiliki ruang bebas 14 meter
SUTTAS 500 KV memiliki ruang bebas 18 meter
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
SUTT 66 KV memiliki jarak bebas 12,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
S‎UTT 150 KV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 275 KV memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter
SUTET 500 KV memiliki jarak bebas 13 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 9 meter
SUTTAS 250 KV ‎memiliki jarak bebas 17 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 7 meter
“Jadi harus ada ruang bebas dari ayunan kabel itu ketika tertiup angin dan jarak aman dari risiko kabel putus atau sebagainya,” pungkas dia.
Detikfinance.com