HOT NEWSHukumKerinci

Cairkan Dana Desa, Zulfikar Kades Batang Merangin Diduga Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kepala Desa Batang Merangin Zulfikar diduga kuat palsukan tandatngan Ketua BPD, sebab Dana Desa (DD) tahun 2021 yang sudah dicairkan malah tidak diketahui oleh Ilham Ketua BPD Desa Batang Merangin, bahkan Ilham mengaku tidak penrah menandatangani bahan untuk pengajuan DD tersebut.

“pencairan DD tahun 2021 saya tidak tahu, dan tidak pernah memandatanganinya, kok bisa cair” ungkap Ilham Ketua BPD Desa Batang Merangin.

Bukan hanya itu tahun 2021, di tahun 2020 kata Ilham ada beberapa kejanggalan yang semestinya perlu diluruskan dalam realisasi anggaran. Terutama pada bidang pembangunan infrastruktur Jalan lingkungan, Rehap Gedung Paud, Jembatan, dan Gedung Serba Guna.

Baca juga:  Kabag Ops Polres Kerinci Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Padahal Peran BPD dalam realisasi anggaran DD, dengan tufoksi mengawasi, menampung aspirasi, serta menyampaikan aspirasi masyarakat setempat pada keterwakilan wilayahnya masing-masing. Peran dan tugas pokok tersebut juga merupakan tuntutan pekerjaan yang semestinya wajib dan mutlak harus dilaksanakan sebagai bentuk suatu tanggung jawab menuju transfaransi ditengah masyarakat.

Agar tegaknya supremasi hukum dan meminimalisir terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dikalangan Pemerintahan Desa.

Dana pembangunan yang dikucurkan untuk masyarakat malah sebaliknya dimanipulasi dan jauh dari kata memuaskan, sebagai Ketua BPD dan Anggota tidak terima ini. Karena apa-apa yang terjadi disini tentu kami lebih tau secara dalam, apalagi kami menyaksikan langsung dan sebagai pengawasan kinerja dari PJS Kepala Desa.

Baca juga:  Monadi Simulasikan Pencoblosan: Pastikan Warga Siap Memilih di Pemilu Kerinci 2024

Dirincikannya , adapun poin penting yang menjadi persoalan:

  1. Tidak sinkronnya Kepala Desa dengan BPD selaku bidang pengawasan.
  2. Dugaan adanya manipulasi anggaran dalam realisasi anggaran dana desa pada bidang infrastruktur.
  3. Pemalsuan identitas/tanda tangan  Ketua BPD dalam pencairan dana desa tahun 2021, dengan bukti tidak adanya bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Ketua BPD berserta Anggota kepada Kepala Desa. Dengan alasan tidak adanya transfaransi terhadap masyarakat terkait realisasi  penggunaan anggaran dana desa.
  4. Dana desa 2021 bisa dicairkan tanpa ada tanda tangan pertanggung jawaban BPD pada anggaran tahun 2020.

“BPD Desa Batang Merangin, sudah menyurati pihak Kecamatan secara resmi untuk turun langsung memantau kelapangan membina PJS Kepala Desa, ini juga tidak bisa kita biarkan begitu saja kalau perlu akan kami usut keranah hukum, karena saya punya bukti APBDes dan LPJ sebagai arsip”. ” ungkapnya.

Baca juga:  Rumah Ahmadi Zubir Diserbu Tokoh Masyarakat: Dukungan Pilkada 2024 Terus Mengalir

Sementara itu PJS Kepala Desa Batang Merangin Zulfikar, saat dikonfirmasi langsung dirumah, dikantor, tidak dapat ditemui. Bahkan saat dicoba untuk dikomfirmasi  melalui Akun WhatsApp juga tidak merespon dan mengabaikan begitu saja, mirisnya lagi No Ponsel salah satu awak media ini langsung diblokir. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button