Curanmor Antar Kabupaten Ditangkap Polisi Sarolangun
Kerincitime.co.id, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar kabupaten. Peristiwa kali ini terjadi di Desa Rangkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin.
Pelaku diketahui berinisial PM berusia 20 tahun, mengakui perbuatannya setelah diamankan oleh aparat kepolisian, hari minggu (29/09). Dka di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, saat hendak melakukan upaya percobaan pencurian di Desa itu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa pelaku ini melakukan aksi akan menggondol motor milik Yanis, warga Desa Rangkiling Bakti. Kala itu sepeda motor korban sedang terparkir di halaman rumahnya. Diketahui Yanis usai menjemput suaminya pulang kerja, pada Minggu (26/08).
“Korban memarkirkan motor di depan rumah, sekitar 10 menit mendengar ada suara motor dan setelah keluar motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Atrizal dan Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria Faria, SIK,dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id, Rabu (02/10) kemarin dalam keterangan persnya.
Usai kejadian, korban lalu melaporkan ke Polsek Mandiangin untuk ditindak lanjuti, sebab akibat kehilangan motornya korban mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta.
Beberapa bulan kemudian, pada 29 September 2019 sekitar jam 19.00 WIB, Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari piket Satreskrim bahwa telah diamankan pelaku percobaan pencurian di Desa Lubuk sepuh Kecamatan Pelawan.
Setelah diintrogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Mandiangin, hingga akhirnya kasus pencurian sepeda motor di Desa Rangkiling Bakti berhasil diungkap pelakunya.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dengan Nopol BH 3482 QT, dan satu kunci kontak serap. Pelaku ini keliling dulu lihat sasaran saat lengah pelaku mengambil kesempatan tersebut. Pelaku ini dua kali tapi satu kali percobaan di sarolangun, lalu di Batang hari dua tkp dan Polres sudah empat kali, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara,” kata Kapolres. (Irw)